Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan bahwa pemerintah tak akan menutup Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Mahfud menyampaikan, pemerintah akan tetal mengontrol dan mengawasi materi yang disampaikan di Ponpes Al Zaytun.
Baca Juga
"Yang jelas, pemerintah berketetapan tidak akan menutip lembaga pendidikan apapun. Akan terus kita bina dan kita kembabgkan sesuai dengan hak konstitusional, diberikan hak kepada murid dan wali murid, santri dan wali santri di situ untuk tetap memilih lembaga pndidikannya tetapi materinya kita kontrol, kita awasi,"ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Advertisement
Menurut dia, pemerintah akan berupaya menyelematkan Ponpes Al Zaytun. Namun, pemerintah akan menunggu posisi hukum pendiri Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terlebih dahulu.
"Al Zaytun itu suatu lembaga pendidikan yang menurut kami produknya sangat bagus, anaknya pinter-pinter sehingga kita akan selamatkan itu. Cuma bagaimana menyelamatkan itu, tunggu posisi hukum dulu terhadap Panji Gumilang," kata Mahfud.
Mahfud juga menjelaskan status Panji Gumilang belum menjadi tersangka padahal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah diterbitkan Bareskrim Polri. Dia mengatakan penanganan kasus Panji Gumilang masih terus berproses.
Hanya saja, kata dia, proses hukum terhadap Panji Gumilang harus dilakukan dengan hati-hati. Mahfud mengatakan yang terpenting, SPDP atas nama Panji Gumilang sudah diterbitkam.
"Itu semua proses, perlu proses karena ini menyangkut hukum, kita tidak boleh buru-buru, yang penting sudah ada SPDP dan SPDP itu sudah menyebut nama inisial itu saya kira sudah jelas masyarakat, ini orangnya," tutur Mahfud.
Tetap Hati-Hati Tangani Kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang
Kemudian, Mahfud menyebut penindakan hukum yang lebih konkret terhadap Panji Gumilang harus dilakukan dengan hati-hati.
"Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan, dan sebagainya. Itu memang harus lebih hati-hati, harus lebih hati-hati," jelas Mahfud.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menjelaskan soal alasan Pimpinan Pondok Pesantrean (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang belum menjadi tersangka, padahal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah diterbitkan Bareskrim Polri. Dia mengatakan penanganan kasus Panji Gumilang masih terus berproses.
Hanya saja, kata dia, proses hukum terhadap Panji Gumilang harus dilakukan dengan hati-hati. Mahfud mengatakan yang terpenting, SPDP atas nama Panji Gumilang sudah diterbitkan.
"Itu semua proses, perlu proses karena ini menyangkut hukum, kita tidak boleh buru-buru, yang penting sudah ada SPDP dan SPDP itu sudah menyebut nama inisial itu saya kira sudah jelas masyarakat, ini orangnya," jelas Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (18/6/2023).
Advertisement
Serius Tangani Ponpes Al Zaytun
Menurut Mahfud, penindakan hukum yang lebih konkret terhadap Panji Gumilang harus dilakukan dengan hati-hati. Sebab, hal ini menyangkut hukum.
"Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan, dan sebagainya. Itu memang harus lebih hati-hati, harus lebih hati-hati," ujarnya.
Mahfud menekankan bahwa baik pemerintah maupun penegak hukum serius dalan menangani kasus Al-Zaytun. Mulai dari, Panji Gumilang yang dilaporkan atas dugaan penondaan agama hingga dugaan pencucian uang terkait rekening Panji.
Sejumlah Rekening Sudah Diblokir
Terkait dugaan pencucian uang, Mahfud menuturkan sejumlah rekening telah diblokir. Dia memastikan pemerintah akan memeriksa sejumlah rekening tersebut.
"Kami temukan juga ini yang kami sampaikan ke Polri dugaan pencucian uang karena kekayaan Yayasan Al Zaytun itu kan seperti kita katakan, kita memblokir 145 rekening dari 256 rekening pribadi," tuturnya.
"Ditambah sisanya sampai 367 itu kira-kira 60an, 70 rekening lain yang terkait dengan itu. Ada yayasan, yayasannya sendiri banyak. Nah itu diperiksa demi ketertiban," sambung Mahfud.
Disisi lain, dia menuturkan bahwa pemerintah akan menyelematkan Ponpes Al-Zaytun. Namun, pemerintah harus menunggu posisi hukum Panji Gumilang terlebih dahulu.
"Yang jelas, pemerintah berketetapan tidak akan menutup lembaga pendidikan apapun. Akan terus kita bina dan kita kembangkan sesuai dengab hak konstitusional, diberikan hak kepada murid dan wali murid, santri dan wali santri di situ utk tetap memilih lembaga pendidikannya tetapi materinya kita kontrol, kita awasi. Lalu soal keamanan itu sudah ditangani oleh Gubernur Jawa Barat dan aparat vertikal," pungkas Mahfud.
Advertisement