Liputan6.com, Jakarta Modus baru pencurian dengan kekerasan dilakukan oleh dua pria di Penjaringan, Jakarta Utara. Keduanya melakukan aksi kriminal dengan cara berpura-pura menjadi sopir taksi online lalu merampas harta penumpang.
"Ada dua tersangka, satu berinisial AH dan satu berinisial AM. AH ini berumur 29 tahun dan AM 39 tahun," ujar Kapolsek Penjaringan Kompol Bobby Danuardi dalam keteranganya, Senin (24/7/2023).
Baca Juga
Keduanya adalah pengangguran yang akhirnya memanfaatkan profesi taksi online untuk melakukan kejahatan. Kedua penjahat ini membagi tugas. AM selaku sopir mencari korban dengan selayaknya taksi online mencari penumpang.
Advertisement
AH yang menjadi eksekutor bersembunyi di tempat duduk belakang bersiap membekap korban. Setelah ada tanda yang diberikan AM dengan menggas mobil secara mendadak.
Setelah semua rencana telah disiapkan, pertama mereka mendapat penumpang perempuan hamil. Karena kondisi itu, keduanya pun mengurungkan niat jahatnya untuk merampas harta si korban.
"Tersangka AM sengaja tidak memberi kode 'GAS' dengan alasan bahwa penumpang tersebut sedang hamil, sehingga mereka menunda aksinya untuk korban berikutnya," ujar Bobby.
Setelah itu, target mereka menyasar seorang perempuan inisial AD (20). Korban awalnya tidak curiga sama sekali ketika naik taksi online di Penjagalan untuk pulang ke rumahnya di Kelapa Gading.
Tiba-tiba ketika AD tengah memerhatikan jalan, AH keluar dari tempat duduk belakang mobil, setelah ada kode pijakan 'Gas' mobil yang membuat mobil melaju kencang dari AM.
"Setiba di tol arah Tanjung Priok si sopir, Si AM, memberikan kode gas. Lalu keluarlah Si AH dari jok belakang menyekap, menutup mata, lalu mengikat, dengan mengancam 'jangan melawan, kalau melawan akan saya bunuh,'" jelas Bobby.
Karena takut, AD pun tak melawan dengan pasrah merelakan handphone, uang tunai Rp1,6 juta, dan kartu ATM-nya dibawa oleh kedua tersangka pencurian.
"Setelah para tersangka menguasai barang-barang milik korban, lalu para tersangka menurunkan korban di wilayah PIK dalam keadaan mata tertutup dan tangan diikat," kata Bobby.
Korban Melapor dan Tak Butuh Waktu Lama Pelaku Ditangkap
Setelah kejadian itu, AD pun melaporkan ke polisi. Tidak butuh waktu lama, sekra 14 jam, AM berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Barat dan AH di daerah Poris, Tangerang.
Atas aksinya itu, kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.
"Dan pasal akan disangkakan pasal 365 KUHP pidana tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman maksimal 12 tahun," kata Bobby.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement