Liputan6.com, Jakarta Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG) sedianya diperiksa hari ini terkait kasus penodaan agama di Bareskrim Polri. Hanya saja, dia berhalangan hadir lantaran sedang sakit.
"Surat panggilan terhadap saudara PG yang dijadwalkan pada hari ini, Kamis 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB diperoleh informasi dari kuasa hukum saudara PG bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk diperiksa sebagai saksi karena dalam kondisi sakit disertakan surat keterangan dokter,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Atas kondisi tersebut, lanjut dia, penyidik menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan Panji Gumilang terkait kasus penodaan agama, disesuaikan dengan permintaan kuasa hukum.
Advertisement
“Kuasa hukum saudara PG meminta pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan pada Kamis, 3 Agustus 2023,” kata Ahmad.
Diketahui, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG) terkait kasus penodaan agama pada Kamis 27 Juli 2023. Hal itu lantaran hasil laboratorium forensik telah keluar.
“Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis, 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
Menurut Ahmad, sejauh ini penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksan terhadap 30 saksi dengan 20 saksi ahli. Selanjutnya, Panji Gumilang diminta untuk hadir menjalani pemeriksaan sesuai dengan undangan yang telah dilayangkan.
“Kami telah menerima hasil dari Puslabfor,” kata Ahmad.
Periksa 30 Saksi
Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi atas kasus penodaan agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaitun Panji Gumilang (PG). Termasuk di antaranya saksi ahli pidana dan agama.
“Sampai dengan saat ini telah dilakukan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak 30 saksi yang telah di BAP. Selanjutnya penyidik segera melengkapi BAP terhadap para saksi ahli,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (24/7/2023).
Ahmad merinci, para saksi yang terdaftar antara lain lima ahli pidana, delapan ahli agama, dua ahli bahasa, dua ahli ITE, dua ahli sosiologi, dan satu ahli laboratorium forensik (labfor).
“Setelah pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara PG,” kata Ahmad.
Advertisement