Truk Bawa 18 Sepeda Motor Hasil Curian Gagal Nyebrang ke Lampung

Total ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan 18 unit sepeda motor hasil curian disita sebagai barang bukti.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 31 Jul 2023, 14:10 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2023, 13:27 WIB
Sejumlah motor hasil curian yang hendak dikirim ke Lampung Tengah dengan truk berhasil digagalkan polisi saat melintas di Jalan Tol. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Sejumlah motor hasil curian yang hendak dikirim ke Lampung Tengah dengan truk berhasil digagalkan polisi saat melintas di Jalan Tol. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah sepeda motor curian yang hendak dikirim dari Jakarta ke daerah Lampung Tengah. Upaya itu digagalkan oleh Unit Reskrim Polsek Tambora bersama-sama Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Total ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan 18 unit sepeda motor hasil curian disita sebagai barang bukti. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menerangkan, terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tambora pimpinan Kanit Reskrim Iptu Rachmad Wibowo. 

Saat itu, menemukan satu unit truk dengan Plat BE terparkir di pinggir jalan Kamal Raya, Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat. 

"Pada saat ditemukan, anggota Reskrim belum bisa memastikan apa isi muatan dalam truk tersebut karena bak truk dalam keadaan tertutup," kata Syahduddi dalam keterangan tertulis, Senin (31/7/2023).

Syahduddi mengatakan, anggota mencoba mendekat. Namun, pengemudi truk malah menyalakan mesin. Kendaraan truk bergerak ke arah Tangerang. Karena mencurigakan, anggota membuntuti hingga mengarah ke dalam tol Tangerang menuju ke Merak. 

Syahduddi mengatakan, anggota  langsung memberhentikan truk tersebut guna memeriksa muatan di dalamnya. Terlihat, bak truk tertutup terpal berwarna oranye.

"Secara kasat mata di dalamnya berisi karung dan peralatan rumah tangga seperti kasur, lemari, kursi dan ember-ember plastik. Namun saat dicek lebih detail, ternyata di dalamnya tersembunyi beberapa unit sepeda motor," ujar dia.

Syahduddi menerangkan, sopir truk kemudian menunjukkan STNK dari motor-motor yang dibawanya sesuai dengan plat nomor yang terpasang di masing-masing motor. Namun anggota Unit Reskrim Polsek Tambora merasa banyak kejanggalan terhadap muatan truk ini. 

"Muncul kecurigaan anggota Reskrim Polsek Tambora saat melihat lubang kunci dari motor-motor tersebut yang sudah rusak dan cara kamuflase untuk menyamarkan keberadaan motor di dalam bak truk tersebut sehingga truk tersebut kemudian dikawal menuju Polsek Tambora untuk pemeriksaan lebih detail," ucap dia.

Syahduddi mengatakan, anggota memeriksa delapan unit Tanda Nomor kendaaraan bermotor (TNKB) atau plat nomor yang menempel di motor dan STNK saat di Halaman Polsek Tambora. Ternyata, tidak cocok dengan database kendaraan yang terdaftar di Polri.

Syahduddi mengatakan, anggota Polsek Tambora menduga delapan unit sepeda motor hasil kejahatan. Temuan itu pun dikembangkan untuk membongkat sindikat ini. 

 

18 Unit Motor Disita

Sejumlah motor hasil curian yang hendak dikirim ke Lampung Tengah dengan truk berhasil digagalkan polisi saat melintas di Jalan Tol. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Sejumlah motor hasil curian yang hendak dikirim ke Lampung Tengah dengan truk berhasil digagalkan polisi saat melintas di Jalan Tol. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Syahduddi mengatakan, pihaknya berhasil meringkus satu orang penadah utamanya dan tiga orang eksekutor pencuri sepeda motor. 

Penangkapan penadah berlokasi di Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam penangkapan itu, anggota juga berhasil menyita 10 unit sepeda motor lainnya.

"Sehingga total tersangka yang berhasil ditangkap Polsek Tambora sebanyak enam orang dengan peran yang berbeda dan total 18 unit sepeda motor yang berhasil disita oleh Polsek Tambora," ujar dia.

Menurut keterangan tersangka, 18 unit sepeda motor hendak dibawa ke Lampung Tengah secara bertahap menggunakan satu unit truk yang saat ini sudah disita oleh  Polsek Tambora dan dijadikan barang bukti.

"Berdasarkan pengakuan para tersangka, dalam satu tahun terakhir mereka mengirim sepeda motor hasil curian sebanyak dua kali dalam sebulan dengan jumlah 8 sampai dengan 12 unit sepeda motor dalam satu kali pengiriman," ujar dia.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 481 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya