Liputan6.com, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Mabes Polri turun tangan menindak perusahaan yang terlibat dalam pembalakan atau penebagan hutan mangrove (bakau) di sejumlah wilayah di Indonesia. Kayu-kayu bakau tersebut nantinya dibuat menjadi arang dan diekspor ke luar negeri.
Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi, Uli Arta Siagian menyebut perusahaan tersebut harus menerima sanksi pidana. Tak hanya perusahaan, melainkan juga perorangan yang menerima keuntungan dari praktik tersebut harus dipidana.
Baca Juga
"Jadi yang seharusnya juga mendapatkan sanksi pidana itu orang-orang bahkan korporasi yang memerima manfaat dari praktik jahat tersebut," ujar Uli dalam keterangannya, Senin (7/8/2023).
Advertisement
Uli berharap Polri maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak berhenti pada individu yang tertangkap saat melakukan pembalakan. Melainkan harus menjerat mereka yang menerima manfaat besar dari pembalakan ini.
"Menurut kami penting juga kemudian untuk dicek lebih jauh siapa penerima manfaat dari semua rantai penjualan itu, karena dia enggak mungkin berdiri sendiri. Jadi kalau ada orang melakukan pembalakan terus menjual mengekspor, ini enggak berdiri sendiri," katanya.
"Ini sama kaya kasus pertambangan liar atau pertambangan ilegal emas, meskipun warga yang melakukan penambangan emas tapi di belakang mereka ada backing, ada perusahaan yang kemudian menyediakan peralatan, ini juga perlu dicek di kasus mangrove," ucap Uli menambahkan.
Di sisi lain, kata Uli, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu melakukan proteksi dan monitoring yang lebih ketat di wilayah hutan mangrove. Menurutnya, KLHK bisa meningkatkan beberapa aktivitas monitoring untuk mengamankan wilayah mangrove.
"Bisa jadi cara efektif yang baik dengan cara bersama-sama masyarakat melindungi mangrove," ujar aktivis Walhi ini.
Â
Pembalak Hutan Mangrove di Sumut dan Lampung Ditangkap
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara menangkap dua orang pelaku pembalak hutan mangrove (hutan bakau) SP dan JL di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Berandan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Penindakan ini merupakan komitmen Polda Sumut melindungi lingkungan dan masyarakat. Perusakan yang kian masif bisa merugikan warga dan merusak ekosistem hutan," ucap Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi, Kamis (3/7/2023).
Selain itu Polda Lampung juga menangkap seorang pelaku yang melakukan perusakan hutan mangrove yang berada di wilayah Pesisir Kota Bandarlampung.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi, mengatakan tersangka melakukan penebangan hutan mangrove untuk membuat budi daya udang. Penangkapan berawal dari laporan Walhi Lampung.
"Sampai dengan saat ini proses penyidikan berkas perkara tersebut dalam tahapan penelitian Kejaksaan Tinggi Lampung (tahap I)," kata Yusriandi.
Advertisement