Ngeri! Puluhan Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan, Minta Penahanan Saudaranya Ditangguhkan

Beredar video viral di sosial media menunjukkan rombongan prajurit TNI yang mendatangi Polrestabes Medan. Dalam video yang beredar, salah satu anggota menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya kepada seorang polisi yakni meminta penangguhan penahanan atas seorang tersangka di kasus pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 07 Agu 2023, 15:15 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2023, 15:15 WIB
Viral video prajurit TNI mendatangi kantor Polrestabes Medan untuk mengintervensi kasus hukum yang ditangani polisi. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)
Viral video prajurit TNI geruduk kantor Polrestabes Medan untuk meminta seorang tersangka pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah dibebaskan. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta Beredar video viral di sosial media menunjukkan rombongan prajurit TNI yang mendatangi Polrestabes Medan. Dalam video yang beredar, salah satu anggota menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya kepada seorang polisi yakni meminta penangguhan penahanan atas seorang tersangka di kasus pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah.

Berdasarkan video berdurasi 5 menit yang dilihat Liputan6.com, Senin (7/8/2023), diketahui bahwa tentara berseragam lengkap yang datang ke Polrestabes Medan itu berasal dari Kodam I Bukit Barisan (Kodam I/BB).

Adapun mereka hadir dipimpin oleh Mayor Dedi Hasibuan, saudara dari ARH yang merupakan tersangka sipil.

Salah satu polisi yang menemui dan berkomunikasi dengan puluhan prajurit  TNI itu adalah Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa. Dalam rekaman, tampak terjadi perdebatan di antara keduanya terkait proses hukum tersangka ARH.

"Dan tidak akan menghindari proses hukum. Bapak minta kapan, kami hadirkan," ujar Mayor Dedi Hasibuan di awal video.

"Sekarang begini, tadi bapak minta, saya sudah jelaskan. Kemudian yang kedua, penilaian subjektif itu yang bersangkutan ini berdasarkan alat bukti sebagai pelaku kejahatan sesuai dengan Pasal yang kami kenakan. Ada lagi tiga laporan polisi lainnya Pak Hasibuan," jawab Fathir.

"Kenapa Profesor Bagar dibebaskan setelah itu ditangguhkan?" sahut Dedi.

Dalam video viral itu, Mayor Dedi mengeklaim merupakan mantan penyidik sehingga tidak perlu penjelasan yang menurutnya berbelit-belit. Dia pun mempertanyakan adanya diskriminasi penangguhan penahanan antar tersangka di kasus tersebut.

"Tidak ada diskriminasi," tegas Fathir.

"Loh, kenapa Profesor Bagar ditangguhkan?" tanya anggota TNI Mayor Dedi.

"Ini karena ada tiga laporan lagi, Bapak," jawab Fathir.

"Pak, yang namanya 3 laporan, 10 laporan, itu sudah saya jelaskan itu prosedur hukum. Tetap," ucap Dedi, yang hendak dipotong Fathir.

"Saya dulu, situ diam dulu. Pada saat Bapak menegakan hukum, kita dukung, kita support," tegasnya.

"Dukung kami makanya," kata Fathir.

"Ya kami dukung, makanya silakan proses hukum. Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan saja," sahut Dedi bersuara tinggi.

"Yang bersangkutan ini ada tiga laporan," jelas Fathir kembali.

"Pak, kan sudah saya bilang. Pada saat proses hukum kapan Bapak mau periksa kami hadirkan. Apa yang salah? Kami dukung," tukas Dedi.

Adapun nada percakapan dalam isi video pun terdengar kontras. Suara keras dan tinggi dari prajurit TNI dibalas nada rendah anggota Polri yang meladeni pertemuan itu.

"Proses hukum tetap berjalan, kami hanya konteks ditangguhkan. Kapan nanti diperiksa silakan. Kenapa ini ditangguhkan, LP-nya sama, laporan polisinya sama, terlapornya juga dua, kok ini, hati-hati loh. Ini ada apa ini, sampeyan gimana ini," tegas Dedi di akhir video.

IPW Kecam Prajurit TNI Geruduk Kantor Polisi dan Intervensi Kasus Hukum, Minta Diberi Sanksi Tegas

Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso (Istimewa)
Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso (Istimewa)

Indonesia Police Watch (IPW) mengecam tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang meminta tuntutan tersebut. Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, cara Mayor Dedi dianggap bentuk intervensi TNI pada kewenangan Penyidikan Polri. Maka perlu ada sanksi disiplin militer yang dijatuhkan kepada Mayor Dedi dan prajurit lainnya.

Adalah pelanggaran disiplin militer. Oleh karenanya, Pangdam Bukit Barisan harus memberikan sanksi kepada Mayor Dedi Hasibuan serta puluhan oknum lainnya," kata Sugeng dalam keteranganya, Senin (7/ 8).

Sugeng pun membeberkan kronologi yang berhasil dihimpun IPW, berawal pada Sabtu, 5 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Puluhan prajurit TNI berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan menggeruduk Satreskrim Polrestabes Medan.

"Dengan dipimpin Mayor Dedi Hasibuan yang merupakan Penasehat Hukum dari kesatuan Hukum Daerah Militer (Kumdam) I/Bukit Barisan mencari dan bertemu dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa," ungkap dia.

Dimana, lanjut Sugeng, Mayor Dedi hendak menanyakan kewenangan penyidik menahan seorang tersangka dugaan pemalsuan surat berinisial ARH. Perdebatan pun memanas, sampai akhirnya penyidik mengabulkan permintaan penangguhan penahanan ARH.

"Situasi pertemuan itu memanas dan pihak Mayor Dedi Hasibuan memaksakan kehendaknya agar tersangka ARH diberi penangguhan penahanan. Sehingga pada malam harinya, pihak penyidik melepaskan tersangka ARH dari tahanan Polrestabes Medan," kata dia.

Berangkat dari kronologi itu, Sugeng menilai tindakan Mayor Dedi adalah sebuah intervensi. Dilakukan secara terang-terangan terhadap kewenangan Polri dan tindakan tersebut adalah pelanggaran disiplin militer.

"Oleh karena itu, Pangdam I/BB Mayjen M Hasan Hasibuan harus memberikan sanksi disiplin kepada anggotanya tersebut," ujar Sugeng.

Infografis: Deretan Bentrok TNI vs Polri (Liputan6.com / Abdillah)
Infografis: Deretan Bentrok TNI vs Polri (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya