Liputan6.com, Jakarta - Mario Dandy Satriyo menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/8/2023). Mario diberikan kesempatan menyampaikan nota pembelaan atas penganiayaan terhadap David Ozora.
"Pada kesempatan ini, mohon berkenan untuk saya sampaikan isi hati dan pikiran saya, yang saya tuliskan di balik jeruji Lapas Salemba," ujar Mario Dandy.
Dalam pleidoinya, Mario Dandy mengaku menyesal atas apa yang telah terjadi. Dia memohon maaf kepada keluarga David Ozora dan keluarganya sendiri. Tak tahan membaca pleidoi, suara Mario Dandy terdengar lirih, tak kuasa menahan tangis saat menyinggung kedua orang tuanya.
Advertisement
"Saya mengucapkan permohonan maaf kepada kedua orangtua saya, khususnya kepada ayah saya yang oleh karena tindakan saya terdampak hal-hal yang justru menyulitkan ayah saya. Terlebih kepada ibu saya, yang secara nyata mendapatkan dampak kepahitan dari perbuatan saya," kata Mario.
Mario menyesal lantaran perbuatannya menganiaya David Ozora berdampak besar dengan kehidupan keluarganya. Sang ayah, Rafael Alun Trisambodo harus berhadapan dengan KPK lantaran memiliki harta yang dinilai tak wajar. Rafael Alun pun kini mendekam di balik jeruji besi serupa dengan dirinya.
"Tidak ada menit yang terlewatkan untuk memikirkan orangtua saya yang mengharapkan buah hatinya dapat tumbuh dan berkembang ke arah yang lebih baik, tapi saya justru memberikan luka yang begitu mendalam. Tak henti saya menyesali, oleh karena perbuatan saya menempatkan ibu saya dalam kesendiriannya memperjuangkan saya dan ayah saya," kata dia.
Tak hanya itu, dia juga meminta maaf kepada keluarga David Ozora atas perbuatannya. Dia mengaku kerap mendoakan kesehatan David Ozora.
"Saya selalu meminta mengampunan kepada Tuhan dan memohon agar David dapat segera pulih dan diberikan kesehatan. Saya meyakini, pemulihan terhadap David dapat terjadi sebagaimana tertulis dalm Al-Kitab. Sebab bagi Allah tidak ada yang mustahil," kata David.
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023), Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara dan membayar restitusi Rp120 miliar akibat menganiaya David Ozora.
Jika tak mampu bayar restitusi kepada keluarga David Ozora, maka Mario Dandy dituntut hukuman penjara selama 7 tahun. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini menggemparkan jagat maya.
Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini, menanggapi tuntutan JPU terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas. Ia menyebut tuntutan jaksa terhadap putra Rafael Alun Trisambodo cukup progresif.
“Kita apresiasi tuntutan maksimal JPU yang cukup progresif ini, meski berapapun tentu tidak akan sebanding dengan apa yang sudah David alami,” ia mencuit di akun Twitter pribadi, kemarin.
Advertisement