KPK Dalami Dugaan Uang dari Anak Perusahaan Wilmar Group ke Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mendalami dugaan pemberian uang yang dilakukan Wilmar Group ke mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang disebut bagian dari suap.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Agu 2023, 13:15 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2023, 13:15 WIB
Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan TPPU mencapai Rp100 miliar saat bertugas di Ditjen Pajak. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mendalami dugaan pemberian uang yang dilakukan Wilmar Group ke mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang disebut bagian dari suap.

Diketahui, dalam surat dakwaan disebutkan Rafael Alun menerima Rp6 miliar dari PT Cahaya Kalbar, anak perusahaan Wilmar Group.

"Iya tentu. Setiap fakta perbuatan sebagaimana diuraikan di surat dakwaan pasti akan didalami berdasarkan alat bukti yang kami miliki," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).

Ali menyatakan pihak lembaga antirasuah tak pandang bulu dalam menjerat seseorang maupun korporasi sebagai tersangka. Ali memastikan pihaknya akan mencari bukti lanjutan untuk mendalami hal tersebut.

"Siapa pun bila ada ketercukupan alat bukti pasti kami kembangkan lebih lanjut," kata Ali.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penerimaan gratifikasi ke mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dari PT Cahaya Kalbar. Perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari Wilmar Group.

"PT Cahaya Kalbar yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group," ujar Jaksa KPK dalam sidang dakwaan Rafael Alun di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 30 Agustus 2023.

Jaksa menungkap penerimaan gratifikasi itu terjadi pada Juli 2010. Jaksa menyebut aliran uang itu disamarkan ke dalam aset berupa tanah dan bangunan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 6.000.000.000,00 (Rp6 miliar) yang disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat," kata dia.

Aliran Uang Disamarkan

Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
Seluruh penerimaan gratifikasi itu juga tidak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari, sehingga pemberian itu harus diproses hukum. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Jaksa menyebut aliran uang itu disamarkan oleh Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati. Wilmar Group merupakan wajib pajak pada Direktorat Jenderal Pajak di DKI Jakarta.

"Wilmar Group yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta," kata dia.

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratififikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu 30 Agustus 2023.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang bersama sang istri, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima gratifikasi sebesar Rp16.664.806.137,00," ujar jaksa KPK membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 30 Agustus 2023.

Terima Gratifikasi Lewat PT ARME

Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan tim jaksa penuntut umum pada KPK yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Jaksa menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Cahaya Bali Internasional Kargo. Rafael menerimanya dalam kurun waktu Mei 2002 hingga Maret 2013 bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek.

"Bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek sebagai istri terdakwa selaku sekaligus komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri," kata jaksa.

Infografis Rompi Oranye Rafael Alun Jadi Tersangka & Tahanan KPK
Infografis Rompi Oranye Rafael Alun Jadi Tersangka & Tahanan KPK (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya