Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mardani Maming bakal dijerat TPPU jika tak melunasi kewajiban uang pengganti sebesar Rp110 miliar.
"Iya dalam rangka untuk memenuhi asset recovery-nya, bisa dilakukan upaya-upaya lain. Baik itu melalui penyitaan oleh jaksa eksekutor atau pun penerapan tindak pidana pencucian uang ke depannya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/9/2023).
Baca Juga
Diketahui Mardani Maming diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar atas perbuatannya menerima suap terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Mantan Ketum HIPMI itu juga divonis 12 tahun penjara.
Advertisement
Meski demikian, Ali menyebut penerapan pasal TPPU terhadap Mardani Maming bisa saja tak dilakukan jika mantan Bendum PBNU itu membayar lunas uang pengganti. Ali menyebut, TPPU dijerat terhadap seseorang untuk memulihkan keuangan negara.
"Tapi poinnya adalah TPPU itu ujungnya ada yang kembali kepada negara dalam bentuk aset atau pun uang pengganti. Kalau kemudian uang pengganti tadi Rp110 miliar sudah terpenuhi semua, saya kira sudah terpenuhi target asset recovery-nya," kata Ali.
"Poinnya kan yang kemudian KPK lakukan di dalam penegakan hukum tipikor ini adalah bukan memenjarakan saja, tetapi asset recovery-nya, baik itu melalui uang pengganti maupun melalui TPPU," Ali menandaskan.
Eksekusi Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin
Sebelumnya, KPK mengeksekusi mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan karena vonis kasus suap Maming sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terpidana Mardani H Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/9/2023).
Ali menjelaskan eksekusi itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan pidana 12 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Maming. Selain pidana badan, mantan Ketua Umum HIPMI itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.
Mardani dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Mardani disebut menerima suap senilai Rp118.754.731.752 terkait pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Sementara berkaitan dengan uang pengganti, Ali menyebut tim jaksa eksekutor KPK melalui Biro Keuangan telah menyetorkan ke kas negara berupa pelunasan pembayaran denda dan cicilan uang pengganti dari Mardani Maming.
Advertisement
Mardani Maming Sudah Setor Rp500 Juta
Ali mengatakan, berkaitan dengan denda, Mardani Maming sudah melunaskannya yakni Rp500 juta. Sementara untuk uang pengganti, Mardani Maming baru membayar Rp10 miliar dari kewajiban Rp110,6 miliar.
"Sedangkan untuk uang pengganti baru dibayarkan Rp10 miliar sebagai cicilan pertama," kata Ali.
Ali memastikan pihaknya akan terus melakukan penagihan kewajiban uang pengganti kepada Maming. Hal itu dilakukan demi memulihkan keuangan negara hasil korupsi.
"Penagihan kembali akan segera dilakukan tim jaksa eksekutor dalam rangka asset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana dimaksud," Ali menandaskan.