Cak Imin Diperiksa Besok, Ini yang Bakal Digali Tim Penyidik KPK

KPK berharap Cak Imin kooperatif dalam pemeriksaan besok. KPK meminta Cak Imin memberikan keterangan secara jujur demi membuat terang dugaan peristiwa pidana ini.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Sep 2023, 10:42 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2023, 10:39 WIB
Cak imin Datangi Kediaman SBY di Cikeas
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar bertemu dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Puri Cikeas Bogor Jawa Barat, Rabu (3/5/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Cak Imin diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Cak Imin bakal didalami soal pengetahuannya terkait pengadaan sistem TKI saat menjabat Menteri Ketenagakerjaan.

"Dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan korupsi dimaksud. Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023).

Ali berharap Cak Imin kooperatif dalam pemeriksaan besok. Ali meminta Cak Imin memberikan keterangan secara jujur demi membuat terang dugaan peristiwa pidana ini.

"Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," kata Ali.

KPK menjadwalkan memeriksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Kamis 7 September 2023 besok.

'Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di Kemnaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9)," ujar Ali Fikri.

Penjadwalan pemeriksaan ulang ini sesuai dengan keinginan Cak Imin yang meminta diperiksa Kamis, 7 September 2023. Sejatinya Cak Imin diperiksa pada Selasa, 5 September 2023.

"Penjadwalan ulang tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan sebelumnya oleh saksi, pada saat menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan untuk hadir pada Selasa (5/9)," kata Ali.

Alasan KPK Periksa Cak Imin

Muhaimin Iskandar atau Cak Imim
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (Foto: Istimewa)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemangilan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dilakukan karena kebutuhan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Keterangan Cak Imin dibutuhkan untuk membuat terang peristiwa pidana yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini.

"Seluruh saksi yang dipanggil oleh tim penyidik KPK karena kebutuhan untuk agar lebih jelas dan terangnya perbuatan dari para tersangka yang ditetapkan oleh KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/9/2023).

Ali mengatakan, Cak Imin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus ini. Ali berharap bakal calon wakil presiden (cawapres) Koaliasi Perubahan untuk Persatuan itu kooperatif dan menjelaskan dengan jujur apa yang ditanyakan penyidik.

"Setiap perkara yang naik pada proses penyidikan sudah ada tersangkanya. Oleh karena itu, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka, tentu kebutuhan untuk memanggil seseorang sebagai saksi sangat dibutuhkan," kata Ali.

KPK mengaku telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Korupsi berkaitan dengan pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

"Karena ini sudah proses penyidikan, tentu sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Senin (21/8/2023).

Berdasarkan sumber Liputan6.com, tiga pihak yang sudah dijerat sebagai tersangka yakni Politikus PKB Reyna Usman yang saat korupsi itu terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta. Ketiganya juga sudah dicegah ke luar negeri hingga Februari 2024.

Dalam kasus ini KPK sudah menggeledah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Jumat 18 Agustus 2023. Selain gedung Kemnaker, tim penyidik juga menggeledah sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat.

Infografis Cak Imin Terseret Pusaran Dugaan Korupsi di Kemnaker. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Cak Imin Terseret Pusaran Dugaan Korupsi di Kemnaker. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya