Liputan6.com, Jakarta - Rocky Gerung kembali memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (13/9/2023). Dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks hingga ujaran kebencian.
Rocky Gerung tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.02 WIB pada Rabu (13/9/2023) dengan dikawal sejumlah anggota polisi. Dia pun enggan menanggapi pertanyaan awak media dan hanya menyapa lewat lambaian tangan.
Baca Juga
Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar tiba belakangan sekitar pukul 10.07 WIB. Dia tampak membawa kardus yang disebutnya berisikan berkas bukti untuk kepentingan pemeriksaan.
Advertisement
Dia turut masih enggan memberikan pernyataan perihal alat bukti yang dibawanya dan langsung menyusul Rocky Gerung ke dalam Gedung Bareskrim Polri.
"Bukti, bukti," kata Haris, Rabu (13/9/2023).
Sebelumnya, Rocky Gerung selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Bareskrim Polri. Penyidik melontarkan sebanyak 40 pertanyaan.
"40 pertanyaan ya seputar kasus itu. Rabu depan dilanjutkan karena 40 kayanya masih kurang," tutur Rocky di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 6 September 2023.
Rocky memastikan akan hadir kembali dalam pemeriksaan selanjutnya di Bareskrim Polri. Lebih lanjut, menurutnya penyidik perlu mendalami pro kontra yang terjadi di masyarakat atas pernyataannya yang dianggap menghina Jokowi.
"Ya itu yang terakhir kan ada pro kontra. Jadi ada yang pro saya, dan ada yang kontra saya. Nah proses itu yang harus diteliti, jadi tadi itu masih tahap tulang belulang, belum sampai ke pembuluh darahnya. Iya pasti dia gaduh karena ada pro kontra," kata Rocky.
Â
Kasus Dugaan Hoaks
Pengamat Politik Rocky Gerung memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau berita bohong yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Rocky datang sekitar pukul 10.09 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Rabu 6 September 2023. Pemeriksaan ini merupakan undangan kedua, setelah sedianya Senin 4 September 2023 kemarin ditunda lantaran Rocky tidak bisa datang.
"Saya minta ditunda, mestinya kemarin Senin tapi saya kasih kuliah di Pesantren di Sukabumi jadi nggak mungkin dibatalkan. Saya minta tolong Bareskrim untuk tunda," ujar Rocky.
Rocky mengaku heran dengan kasusnya yang terus berlanjut. Sebab, Presiden Jokowi telah menganggap hal ini masalah kecil.
"Kata Pak Jokowi masalahnya masalah kecil, kenapa dibawa ke markas besar?" ujarnya.
Namun, Rocky mengaku akan tetap mengikuti proses pemeriksaan kasus ini sebagai saksi terlapor.
"Udah nggak papa ntar tunggu aja habis selesai. Gua udah di sini artinya gua mau ikuti," sebutnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi tak mau ambil pusing soal orasi Rocky Gerung yang menghinanya dengan kata-kata yang sangat kasar dan tidak pantas. Jokowi memilih untuk fokus bekerja.
"Itu hal hal kecil lah. Saya kerja saja," kata Jokowi di Senayan Park Jakarta, Rabu 2 Agustus 2023.
Â
Advertisement
Pemanggilan Penyelidikan
Pemanggilan Rocky Gerung merupakan tindak lanjut penyelidikan atas 24 laporan polisi (LP) dan pemeriksaan puluhan saksi yang telah dilakukan sebelumnya oleh penyidik.
"Dari 24 Laporan Polisi telah di BAI sebanyak 72 saksi dan 13 saksi ahli," sebutnya.
Sekedar informasi jika ucapan Rocky dalam agenda konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) pada 29 Juli 2023 di Islamic Center, Kota Bekasi turut menuai sorotan.
Pernyataan Rocky itu dianggap hoaks dan bernuansa hasutan. Karena menuding Presiden Jokowi tidak peduli dengan buruh sampai mengajak melakukan people power atau gerakan masyarakat, dimulai 10 Agustus 2023.
Termasuk soal ambisi Jokowi yang ingin mempertahankan kekuasannya dengan pergi ke Cina. Guna mencari investor untuk pembangunan IKN Nusantara, sebagai penentu nasib atas programnya.
Alhasil hal itu mengundang reaksi sejumlah pihak melaporkan Rocky dengan delik umum memakai Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.