Musdalub DPD Askonas DIY Tunjuk dr. Miga Sebagai Ketua Baru

Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Kontraktor Nasional (DPD Askonas) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar acara Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) dengan tema Askonas dengan Energi dan Semangat Baru untuk Kebersamaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Sep 2023, 05:29 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2023, 15:00 WIB
Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Kontraktor Nasional (DPD Askonas) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar acara Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) dengan tema Askonas dengan Energi dan Semangat Baru untuk Kebersamaan (Istimewa)
Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Kontraktor Nasional (DPD Askonas) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar acara Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) dengan tema Askonas dengan Energi dan Semangat Baru untuk Kebersamaan (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Kontraktor Nasional (DPD Askonas) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar acara Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) dengan tema Askonas dengan Energi dan Semangat Baru untuk Kebersamaan. Acara yang diselenggarakan di Sagan Heritage Hotel, Yogyakarta, Rabu (13/9/2023) ini dalam rangka pemilihan ketua DPD Askonas Provinsi DIY yang baru.

Berdasarkan hasil Musdalub DPD Askonas DIY, Dr. Sobri Emiga Sando (dr. Miga) terpilih sebagai Ketua DPD Askonas DIY yang baru menggantikan Ketua sebelumnya Belli Rudiyanto. Dalam Musdalub ini juga dihadiri langsung Ketua Umum DPP Askonas Sidik Pramono, Plt Sekretaris Jenderal Reno Ramli Marasabessy, dan pengurus DPP Askonas Aulia Aisyah Maghfira dan M. Adi Cahyono.

"Saya berterima kasih mendapat kepercayaan memegang amanat ini, saya juga berbangga karena DPP mendampingi kita, selalu melakukan pembinaan, bahwa hasil Munaslub Askonas pusat secara legal yang mana teman-teman yang lainnya legowo dengan hasil tersebut dimana sebelumnya terjadi dualisme," terangnya.

Dr. Miga mengonfirmasi bahwa pihaknya mengakui dan mendukung sepenuhnya keputusan Munaslub dan putusan gugatan setelahnya. Bahwa terhadap putusan Munaslub kemudian muncul gugatan, telah diketahui dengan jelas bahwa gugatan tersebut telah ditolak sesual dengan putusan PTUN No: 66/G/2023/PTUN-JKT tanggal09 Agustus 2023.

"Maka pada hari ini, dengan dasar putusan-putusan yang sah, telah diadakan Musdalub DPD ASKONAS DI Yogyakarta guna membentuk kepengurusan yang baru agar memberikan kepastian kepada Anggota Askonas se-DIY bahwa Askonas DIY akan tetap berjalan dan dapat menjadi wadah bagi Anggota untuk mendapatkan fasilitas fasilitas Asosiasi demi kepentingan bersama," terang dr. Miga.

Dengan terpilihnya dia sebagai Ketua DPD Askonas DIY, dr. Miga bersama rekan-rekan pengurus di DPD DIY, akan melanjutkan kegiatan Asosiasi seperti biasanya demi kepentingan bersama seluruh anggota Askonas DIY.

"Dengan dasar-dasar keputusan yang sah tersebut, maka kami memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota untuk dapat memperbarui identitas keanggotaan yang sah sesuai hukum dan aturan asosiasi," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Visi Misi

Terkait visi, lanjutnya, pengurus DPD Askonas DIY adalah bersatu bersama dengan energi dan semangat baru, untuk maju dan berkembang bersama secara bijaksana. Sementara untuk misi, adalah untuk segera meluruskan dan menata perangkat asosiasi agar segera dapat bermanfaat untuk seluruh anggota.

"Kami akan segera melakukan kunjungan dan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait sebagai silaturahim dan klarifikasi atas kepengurusan DPD Askonas DIY yang baru," ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP Askonas Sidik Pramono mengkonfirmasi bahwa Munaslub pergantian kepemimpinan DPP Askonas telah dilaksanakan pada 8-9 Desember 2022. Dengan ada pergantian dari pengurus DPP Askonas maka diterapkan aturan asosiasi untuk dilanjutkan kepada DPD dan DPC se-Indonesia untuk dapat mengikuti keputusan asosiasi.

"Bahwa terhadap putusan Munaslub kemudian muncul gugatan, kami menyampaikan dengan jelas bahwa gugatan tersebut telah ditolak sesuai dengan putusan PTUN No: 66/G/2023/PTUN-JKT tanggal 09 Agustus 2023. Sehinggaberdasarkan putusan tersebut maka Ketua Umum yang sah dan absolut adalah Drs. H. Sidik Pramono, MH beserta seluruh pengurusnya," ungkap Sidik.

Dia menegaskan, berdasarkan putusan tersebut bahwa kepengurusan DPP Askonas pada Munaslub tanggal 8-9 Desember 2022 tidak dapat dibantah dan sah secara hukum. Kemudian melekat kewajiban kepada DPD dan DPC se-Indonesia untuk dapat mengikuti aturan tersebut.

"Maka pada hari ini kami hadir di Yogyakarta, dengan dasar putusan-putusan yang sah untuk mengadakan Musdalub DPD Askonas DIY guna membentuk kepengurusan yang baru agar memberikan kepastian kepada bahwa Askonas DIY akan tetap berjalan dan dapat menjadi wadah bagi anggota untuk mendapatkan fasilitas fasilitas Asosiasi demi kepentingan bersama," tuturnya.

infografis Status Gunung Berapi
infografis Status Gunung Berapi
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya