Liputan6.com, Jakarta - Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol mangkir alias tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan. Windy Idol yang merupakan penyanyi jebolan ajang pencarian bakat itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 14 September 2023.
"Windy Yunita Bastari Usman (Wiraswasta), saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).
Sementara lima pegawai MA di antaranya Jepi, Ismail, Tomi W, M Yasin, dan Sustrisno dicecar soal prosedur pengamanan tamu di MA. Mereka diperiksa di gedung KPK pada Kamis, 14 September 2023 kemarin.
Advertisement
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait prosesur pengamanan dan kedatangan pengamanan tamu di MA," kata Ali.
Sebelumnya, Windy Idol dan selebgram Riris Riska Diana diduga mengetahui penggunaan uang suap oleh Hasbi Hasan. Riris Riska diketahui merupakan istri dari Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto, tersangka dalam perkara ini.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan. Windy Idol dan Riris Riska diperiksa pada Selasa, 15 Agustus 2023.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran uang yang diterima Tersangka HH (Hasbi Hasan) dan kawan-kawan dari pengurusan perkara di MA," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).
Di hari yang sama, tim penyidik juga sempat memeriksa Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kepaniteraan MA Andhika Rahman. Terhadap Andhika, tim penyidik mencecar soal prosedur penanganan perkara di MA.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan prosedur penanganan perkara di MA termasuk dugaan keaktifan Tersangka HH sebagai Sekretaris MA untuk mengikuti perkara yang diajukan upaya hukumnya di MA," kata Ali.
17 Tersangka Kasus Penanganan Perkara di MA
KPK menjerat Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Selain Hasan Hasbi, KPK juga menetapkan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Nama keduanya muncul dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/1/2023).
Dadan disebut sebagai penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Hingga saat ini, sudah ada 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni sebagai berikut:
- Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Prasetyo Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh
- Edy Wibowo (EW) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Redhy Novarisza (RN) selaku PNS Mahkamah Agung/staf
- Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS Mahkamah Agung
- Albasri (AB) selaku PNS Mahkamah Agung
- Theodorus Yosep Parera (TYP) selaku pengacara
- Eko Suparno (ES) selaku pengacara
- Heryanto Tanaka (HT) selaku swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidan
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
- Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar
- Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku wiraswasta/Komisaris Independen PT Wika Beton
- Hasbi Hasan (HH) selaku PNS/Sekretaris Mahkamah Agung RI.
Advertisement
Awal Mula Kasus yang Menjerat Hasbi Hasan
KPK menyebut kasus yang menjerat Hasbi bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka meminta bantuan kepada Dadan Tri untuk mengurus perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman. Heryanto meminta agar Budiman dinyatakan bersalah.
Selain itu, Heryanto juga meminta bantuan Dadan Tri untuk mengecek apakah pengacara Theodorus Yosep Parera (YP) sedang mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) di MA mengenai kasus perselisihan KSP Intidana.
Dadan Tri pun menyatakan, siap membantu dan mengawasi pekerjaan Yosep Parera dalam mengurus kedua perkara tersebut di MA. Dadan Tri Kemudian menghubungi Hasbi Hasan dan menyampaikan soal permintaan Heryanto Tanaka dan Yosep Parera untuk membantu mengurus dua perkara itu di MA.
Untuk pengurusan dua perkara di MA itu, Heryanto menyerahkan uang kepada Dadan Tri sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp11,2 miliar. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh Dadan Tri kepada Hasbi Hasan pada sekitar bulan Maret 2022.
Alhasil, pada 5 April 2022, hakim MA memutus perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.
Atas perbuatan tersebut, Dadan Tri bersama Hasbi Hasan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.