KPK Telusuri Transaksi Mencurigakan Arwin Rasyid Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Pulogebang

Pengusaha Arwin Rasyid sudah dua kali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Sep 2023, 12:17 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2023, 12:17 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha Arwin Rasyid sudah dua kali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur. Arwin Rasyid diperiksa penyidik KPK pada Senin, 14 Agustus 2023 dan Kamis, 7 September 2023.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menyebut pihaknya tengah menelusuri aliran uang dalam kasus ini. Diduga adanya aliran uang yang tak wajar masuk ke kantong mantan Dirut PT Telkom Indonesia dan Dirut Bank CIMB Niaga itu.

"Kita sedang menyusuri dari mana atau ke mana uang hasil tindak pidana itu mengalir. Jadi pak AR (Arwin Rasyid) ini ada transaksi, di mana transaksi itu harus kita buktikan bahwa itu sah atau tidak, jadi kita minta keterangan untuk mengonfirmasi terkait dengan transaksi itu," ujar Asep dalam keterangannya, Senin (18/9/2023).

Asep mengatakan, berdasarkan bukti yang diterima ada aliran uang yang mengalir ke Arwin Rasyid. Atas dasar itu pihaknya ingin mengonfirmasi bukti tersebut.

"Karena kita mengetahui uang mengalir ke mana, kita harus mengonfirmasi. Kalau uang itu mengalir dalam konteks yang sah, misalnya ada jual beli, ya tentunya kita juga menghargai perikatan tersebut. Tapi kalau tidak sah, ya itu merupakan bagian dari tipikor yang sedang kita tangani," kata Asep.

Diberitakan, KPK tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya (SJ) Tahun 2018-2019.

Diketahui, Perumda Sarana Jaya adalah perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang berdiri sejak tahun 1982.

“KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan diterima, Jumat 15 Juli 2022.

Namun, Ali belum bisa membeberkan banyak temuan, termasuk soal nama tersangka. Sebab KPK masih memastikan secara utuh dari temuan perkara ini.

“KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan uraian dugaan tindak pidana yang terjadi,” jelas Ali.

 

Pernah Periksa Ketua DPRD DKI Jakarta

Ali berjanji, setelah semua terkumpul dan siap, KPK akan membeberkan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jaktim ini kepada publik secara rinci dan transparan.

“Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK sempat memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pada Senin, 10 April 2023. Prasetyo Edi menyebut pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur dilakukan untuk pembangunan rumah DP Rp 0.

"Ya, (pengadaan tanah Pulo Gebang, Cakung) untuk DP 0 rupiah," ujar Prasetyo di Gedung KPK, Senin (10/4/2023).

Menurut Prasetyo, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung ini tak jauh berbeda dengan perkara sebelumnya, yakni Pengadaan tanah di Munjul. Dia menyebut memang diperuntukkan untuk program DP 0 rupiah.

"Iya, sama persis (dengan perkara pengadaan tanah di Munjul)," kata dia.

Dia menyebut, dirinya dan Fraksi PDIP di DKI Jakarta tak setuju dengan program Anies Baswedan dan Sandiaga Uno itu.

"Yang jelas fraksi PDI Perjuangan menolak DP 0 rupiah," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya