Pengacara Klaim Panji Gumilang Sudah Berdamai dengan Pelapor Kasus Dugaan Penodaan Agama

Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, klaim kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya dalam kasus penodaan agama.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 20 Sep 2023, 07:13 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2023, 07:11 WIB
Panji Gumilang
Diketahui ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, klaim kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya dalam kasus penodaan agama. Menurut dia, hal itu dibuktikan dengan pencabutan laporan oleh ketiganya.

"Dari informasi, pihak pelapor seluruhnya telah mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama," kata Hendra di Jakarta, seperti dikutip Rabu (20/9/2023).

Hendra mengungkap, ketiga pelapor tersebut adalah Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani. Dia melanjutkan, untuk membuat hal tersebut lebih terang maka pada hari ini, pihaknya bakal melakukan jumpa pers bersama di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Kita akan lakukan bersama-sama di kantor MUI, berkait dengan konferensi pers lanjutan tentang perdamaian," jelas dia.

Hendra menjelaskan, sebab pelapor adalah mereka yang mewakili nama masyarakat maka langkah perdamaian bisa menjadi jalan penyelesaian.

“Insya Allah masyarakat yang tadinya ada hal-hal yang kurang berkenan dengan adanya pencabutan laporan itu tentunya diwakili bisa terselesaikan dengan perdamaian ini,” harap dia.

Hendra juga berharap, usai adanya perdamaian maka kasus penodaan agama yang menjerat kliennya bisa disudahi oleh pihak berwajib. Sebab mereka yang melaporkan sudah memutuskan untuk berdamai.

"Perkara ini (harapan) bisa dihentikan atau di-SP3," dia menandasi.

Panji Gumilang Sudah Jadi Tersangka

Diketahui, sejak Agustus 2023 Panji Gumilang sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama. Berkasnya juga tengah dirampungkan guna dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Panji dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP. Dia pun terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sebabai informasi, penodaan agama yang dilaporkan terhadap Panji adalah imbas dari polemik pondok pesantren Al Zaytun yang dipimpinnya. Diduga saat memimpin pesantren itu, Panji keram mengajarkan para santrinya ajaran menyimpang dari kaidah Islam yang diyakini kebenarannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya