Liputan6.com, Jakarta Satgas Anti Mafia Bola bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ketua PSSI Erick Thohir membongkar praktik pengaturan pertandingan atau match fixing yang dilakukan oleh mafia bola, baik pemain maupun wasit. Sebanyak enam orang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Laporan perihal pengaturan skor telah tertuang dalam laporan polisi nomor LP/A/151/2023 pada tanggal 5 September 2023.
"Diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingn Liga 2 antara klub X melawan klub Y pada November 2018," kata Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (27/9/2023).
Advertisement
Irjen Asep menjelaskan, praktik match fixing dilakukan oleh pihak salah satu klub bola dengan melobi pihak wasit agar dimenangkan saat pertandingan tersebut. Agar dimenangkan, klub tersebut mengimingi para wasit akan diberikan sejumlah uang apabila klubnya menang.
"Menurut keterangan pihak klub, mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sebuah pertandingan," ujar Asep.
Para wasit telah mengatur jalannya pertandingan agar bisa memenangkan klub yang dimaksud. Baik wasit yang memimpin jalannya pertandingan maupun asisten wasit, sudah dikondisikan.
Diketahui, wasit yang memimpin jalannya pertandingan tersebut telah purna tugas pada tahun 2022. Sementara klub yang terlibat dalam kasus itu pun masih aktif berlaga di Liga Indonesia.
"Klub yang terlibat pada saat ini masih aktif pada pertandingan Liga Indonesia," kata Asep.
Para Tersangka Dijerat Pasal Suap dengan Ancaman 5 Tahun Penjara
Asep menambahkan kasus dugaan mafia bola itu baru terungkap sekarang berdasarkan barang bukti dan penyelidikan yang didapatkan sejak 2018 hingga kini. Serta pemeriksaan 15 saksi di antaranya saksi ahli hingga pihak terkait.
Adapun keenam tersangka itu yakni K sebagai LO wasit dan A kurir pengantar uang.
Mereka dikenakan pasal pasal 2 UU 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ancaman pidana 5 tahun dan denda sebanyak Rp15 juta.
"Sedangkan tersangka lainnya yaitu M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan kami terapkan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya 15 juta rupiah," kata Asep.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement