Liputan6.com, Jakarta Tim penasihat hukum eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo mengungkapkan mantan Direktur Keuangan PT Artha Mega Ekadhana (ARME) Rani Anindita Tranggani yang kini menjadi penyelidik di lembaga antirasuah merupakan pemegang kontrol keuangan PT ARME.
PT ARME merupakan perusahaan yang diduga digunakan Rafael Alun untuk menerima gratifikasi. Rani pernah menjabat sebagai direktur keuangan sampai 2005.
Baca Juga
"Sejak pendirian hingga tahun 2005, saksi Rani menjadi direktur keuangan di PT ARME dan memiliki kontrol penuh atas akses seluruh lalu lintas uang. Tanpa persetujuan saksi Rani tidak bisa dikeluarkan uang dari perusahaan," ujar tim penasihat hukum Rafael Alum, Junaedi Saibih dalam keterangannya, Jumat (29/9/2023).
Advertisement
Rani sempat dihadirkan sebagai saksi kunci dalam sidang perkara ini pada Rabu, 27 September 2023 kemarin. Rani sendiri mengakui dirinya kini menjadi pegawai di KPK. Bahkan Rani merupakan tim penyelidik di lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri ini.
Selain Rani, tim jaksa penuntut umum pada KPK juga menghadirkan saksi Ujeng Arsatoko.
Junaedi mengatakan, dalam persidangan Rani mengakui mengenal Rafael Alun sejak pendirian PT ARME. Sementara saksi Ujeng menyebut saat awal pendirian PT ARME dirinya dan Rafael Alun sempat menghadap seseorang yang bernama Soeryoe Koesoemo Adjie. Belakangan diketahui bahwa Soeryo merupakan orang tua dari Rani.
"Terungkap di persidangan Pak Soeryo adalah ayah saksi Rani yang merupakan senior Terdakwa (Rafael Alun) di kantor pajak, saat itu masih aktif dan mantan atasan terdakwa. Saat itu ingin merintis usaha untuk anaknya yang baru pulang sekolah dari Amerika yaitu saksi Rani Anindita," kata Junaedi.
Junaedi menyebut, dalam pertemuan antara Rafael Alun, Ujeng, dan Soeryo itu disepakati berdirinya PT ARME. Menurut Junaedi, kepemilikan saham PT ARME dikuasai oleh istri Rafael Alun dan Soeryo yang tak lain adalah ayah dari Rani yang kini menjadi penyelidik KPK.
"Saham perusahaan tersebut dimiliki oleh terdakwa diatasnamakan Ernie Mieke sebanyak 56 lembar saham, Budi Susilo diatasnamakan istrinya Oki Hendarsanti sebanyak 56 lembar saham, Soeryo Koesoemo Adjie diatasnamakan anaknya Rani Anindita sebanyak 56 lembar saham, dan FX Wijayanto Nugroho sebanyak 26 lembar saham," kata Junaedi.
Junaedi mengungkap pada 2006 terjadi perubahan pemegang saham PT ARME. Di mana saat itu Rafael Alun keluar dari perusahaan dan sahamnya dialihkan ke Ujeng. "Kemudian Saham atas nama Rani dialihkan ke ibunya yaitu Sri Laras Sutrawati, sedangkan saham atas nama Oki dialihkan ke Setiawan," kata dia.
Kemudian, kata Junaedi, pada tahun 2011, PT ARME dibubarkan oleh pemegang saham, yaitu Sri Laras Sutrawati yang tak lain ibu dari penyelidik KPK Rani, FX Wijayanto, Ujeng Arsatoko, dan Setyawan.
"Pada pembubaran tersebut ditunjuk Saksi Ujeng Arsatoko," Junaedi menandaskan.
Pegawai KPK Rani Anindita Jadi Saksi Kasus Gratifikasi Rafael Alun
Sebelumnya, pegawai KPK Rani Anindita Tranggani menjadi saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Dia dihadirkan karena pernah bekerja sebagai direktur keuangan di PT ARME.
"Sekarang saya di KPK," kata Rani di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 27 September 2023.
PT ARME merupakan perusahaan yang diduga dipakai Rafael untuk menerima gratifikasi. Rani pernah menjabat sebagai direktur keuangan dan sekaligus juga pemegang saham secara de jure, di mana setoran modal dilakukan ayahnya yang juga bekas atasan Alun.
Dalam persidangan itu, Ketua Majelis memerintahkan JPU menghadirkan SK Adjie yang juga ayah dari Rani.
Advertisement