Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diduga memeras mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Kasus dugaan pemerasan yang ditangani Polda Metro Jaya ini pun sudah naik ke tahap penyidikan.
Di tengah mencuatnya kasus dugaan pemerasan ini, tersebar foto pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan bulu tangkis. Isu yang berkembang, saat pertemuan di lapangan badminton itulah pemerasan terjadi.
Baca Juga
Menanggapi hal itu, Firli Bahuri memastikan tuduhan yang disematkan terhadap dirinya tidak benar. Dia menduga foto dan narasi yang keliru disebarkan untuk menjatuhkan KPK.
Advertisement
“Begitu banyak perkara korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal ‘when the corruptor strike back’. Namun kami pasti akan ungkap semua,” ujar Firli dalam siaran persnya, Senin, (9/10/2023).
Firli memastikan tak ada perbincangan soal kasus hukum dalam pertemuan tersebut. Apalagi pertemuan dirinya dengan Syahrul Yasin Limpo dilangsungkan di tempat terbuka.
“Pertemuan di Lapangan Bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada 2 Maret 2022 dan itupun beramai-ramai di tempat terbuka,” ujar Ketua KPK.
Firli mengatakan, saat pertemuan berlangsung, SYL bukan seorang yang berperkara di KPK. Bukan pula seorang tersangka, terdakwa, atau terpidana.
Mantan Kabaharkam Polri ini juga menegaskan, bahwa pertemuan tersebut terjadi bukan atas undangan dari dirinya. “Kejadian tersebut pun, bukan atas inisiasi atau undangan saya,” kata Firli Bahuri menandaskan.
Beredarnya foto Ketua KPK Firli Bahuri bersama Mentan Syahrul Yasin Limpo di sebuah sarana olahraga di Jakarta membuat dua orang legenda badminton yang biasa bermain dengan Firli Bahuri setiap pekan terkejut.
Legenda bulu tangkis, Eddy Hartono yang mengetahui pertemuan tersebut membantah jika foto yang beredar itu hanya antara Firli dengan Syahrul Yasin Limpo. Eddy mengaku turut hadir di sarana olahraga tersebut.
"Bukan foto berdua melainkan rame-rame," ujar Eddy, Sabtu (7/10/2023).
Eddy Hartono menjelaskan, pertemuan antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo terjadi pada 2 Maret 2022. Firli yang saat itu sedang bermain badminton bersama atlet badminton lainya, Trikus Haryanto dan yang lainnya melihat kedatangan Menteri Syahrul yang datang tiba-tiba.
Eddy mengatakan pertemuan yang sangat singkat itu hanya dalam hitungan menit dikarenakan Firli kembali bermain badminton berpasangan dengan Trikus Heryanto melawan Didit Juang dan Dwiky.
"Mentan sempat menunggu setelah itu langsung pulang," kata Eddy.
Sedangkan atlet badminton lainya, Trikus yang sempat bermain dengan Firli juga mengaku terkejut melihat foto Firli dan Syahrul Yasin Limpo viral. Trikus mengetahui foto tersebut saat itu ramai dengan atlit lainnya.
"Kok yang tersebar foto berdua. Foto tersebut foto tanggal 2 Maret 2022," kata Trikus.
KPK Harap LPSK Tak Hambat Penyidikan Korupsi
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri tidak ambil pusing, terkait rencana Syahrul Yasin Limpo alias SYL yang hendak meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengenai kasus hukum di Kementan.
“Siapa pun tentu berhak mengajukan hal tersebut kepada LPSK. Nanti di sana akan dinilai apakah layak atau tidaknya seseorang dengan status saksi atau korban mendapatkan hak semacam itu,” kata Ali melalui pesan singkat, Senin (9/10/2023).
Ali berpikir positif. Menurut dia, rencana SYL menyambangi LPSK tidak dimaknai dengan sebuah tindakan yang menghambat proses hukum. Sebab, kasus dugaan korupsi di Kementan sudah naik ke tingkat penyidikan dan sudah mengantongi tersangka.
“KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang berproses di KPK,” jelas Ali.
Ali percaya, proses perlindungan yang diberikan LPSK memiliki aturan yang harus dipatuhi. KPK memastikan syarat dan ketentuan mereka yang dapat dilindungi adalah semata demi kepentingan proses hukum, terutama ketika sosok tersebut berstatus sebagai saksi atau korban, bukan pelaku.
“Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator, kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah kontruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum,” kata Ali menandasi.
Diketahui, KPK tengah mengusut tiga cluster kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Penyidikan kasus korupsi terbagi atas tiga cluster dan menyeret nama Mentan Syahrul Yasin Limpo yang dikabarkan sudah berstatus sebagai tersangka.
Adapun ketiga cluster korupsi di Kementan yang diduga melibatkan Syahrul Yasin Limpo adalah: pemerasan dalam jabatan; penerimaan gratifikasi; dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Naik Penyidikan, Polisi Cari Tersangka Pemerasan SYL
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya segera menentukan tersangka dalam kasus pemerasan yang diduga dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pencarian pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo ini dilakukan setelah status perkara tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan.
"Selanjutnya akan diterbitkan Sprint (Surat Perintah) penyidikan untuk lakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur undang-undang guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).
Ade mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menggunakan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 65 KUHP.
"Untuk naik ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasannya membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau sesuatu bagi dirinya sendiri," kata Ade.
"Atau penerimaan gratifikasi, yaitu setiap gratifikasi pegawai negeri dianggap pemberian suap apabila berhubungan jabatannya dan, atau pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya menambahkan.
Tak hanya itu, polisi juga mengusut beredarnya foto Firli Bahuri diduga bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo. Pertemuan tersebut diduga terjadi di tengah berlangsungnya proses penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang turut menyeret Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pengusutan kasus tersebut menggunakan Pasal 36 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Adapun Pasal 36 UU KPK berbunyi: "Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani lembaga antirasuah dengan alasan apa pun".
Ade Safri mengatakan, pengusutan Pasal 36 UU KPK dilakukan usai beredar foto Firli Bahuri bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo di sarana olahraga yang diduga berada di kawasan Mangga Besar, Jakarta.
"Untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan nantinya terkait dengan temuan dokumen foto dimaksud. Terkait dengan Pasal 65 (KUHP) jo Pasal 36 UU tentang KPK terkait adanya larangan untuk hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK dengan alasan apapun," ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).
Ade Safri belum bersedia membeberkan lebih jauh, namun yang pasti dia memastikan akan mengusut tuntas kasus pemerasan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo yang diduga dilakukan Firli Bahuri ini.
"Jadi terjawab bahwa ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali, akan kami cari buktinya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi," kata perwira menengah polisi ini.
ICW Minta Polisi Segera Periksa Firli Bahuri
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta jajaran Polda Metro Jaya tak terpengaruh dengan bantahan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian nonaktif Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
ICW menilai Firli Bahuri kerap membantah saat terungkap dugaan adanya pertemuan dengan pihak yang tengah berperkara di KPK. Atas dasar itu, ICW berharap jajaran Polda Metro Jaya tak ragu memeriksa mantan Kapolda Sumatera Selatan itu.
"Bentuk pembelaan sebagaimana yang disampaikan Firli kemarin sebaiknya tidak langsung diyakini oleh Polda Metro Jaya sebagai suatu kebenaran. ICW mendorong agar kepolisian tidak ragu untuk melanjutkan proses penyelidikan, bahkan memanggil terlapor (Firli Bahuri) untuk kemudian dimintai keterangannya," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Sabtu (7/10/2023).
Kurnia menyebut, bukan kali ini saja Firli Bahuri bertemu dengan pihak yang tengah berperkara di KPK. Firli pernah bertemu dengan mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi.
"Pertemuan Firli yang saat itu masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK terjadi pada 12 Mei dan 13 Mei 2018. Pertemuan itu dikategorikan sebagai pelanggaran berat karena mantan Gubernur NTB tersebut sedang diselidiki oleh KPK," kata Kurnia.
Kurnia berharap Polda Metro Jaya bisa melihat rekam jejak Firli Bahuri dalam pertemuan dengan beberapa pihak sebelum mendengar bantahan Firli Bahuri. Kurnia meminta polisi segera menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan saat ditemukan minimal dua alat bukti.
"Maka dari itu, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, kepolisian harus segera menaikkan status penanganan perkaranya ke penyidikan dan menetapkan pimpinan KPK yang dimaksud sebagai tersangka. Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) UU KPK, Pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya," kata dia.
DPR Minta Firli Ditindak Jika Terbukti Langgar Etik
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto angkat bicara soal beredarnya foto mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Menurut dia, pejabat dan pegawai KPK, terlebih Firli Bahuri tidak boleh berhubungan dengan tersangka atau calon tersangka dan saksi atas perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu.
Didik pun merujuk pada Pasal 36 UU KPK, diatur tentang larangan para komisioner, atau pejabat di KPK melakukan pertemuan, dan pembicaraan dengan seseorang yang menjadi bagian dari objek penyidikan korupsi oleh KPK.
Selain itu, dalam Pasal 36 Ayat (1) UU KPK menyebutkan, Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun.
"Atas dasar itu, jika ditemukan pelanggaran nyata terhadap ketentuan itu, maka harus ditindaklajuti sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku termasuk dari Dewan Pengawas," kata Didik, kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
Kendati demikian, dia mengingatkan agar kasus yang tengah ditangani saat ini tidak dibuat kabur oleh isu lain. Untuk itu, kata Didik, publik harus terus mengawasi dan ikut aktif berpartisipasi dalam penegakan hukum apapun dan terhadap siapapun.
"Namun demikian, yang juga perlu diantisipasi adalah jangan sampai ada serangan balik dari koruptor yang ingin mengaburkan kasusnya," ujar dia.
"Selama penegakan hukum dapat dijalankan secara independen, transparan dan akuntable, harusnya tidak ada yang perlu kita khawatirkan. Prinsip dasarnya setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum. Tidak ada yang untouchable atau tidak tersentuh oleh hukum. Itu jaminan konstitusionalnya," imbuhnya.
Advertisement
Kapolri Minta Anak Buah Hati-Hati
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anak buahnya untuk hati-hati dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Pasalnya, menurut Kapolri Listyo, kasus ini melibatkan lembaga maupun tokoh yang sudah dikenal publik.
"Tentunya kami berpesan pada anggota, karena ini menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik dan juga menyangkut lembaga yang juga dikenal publik, penanganannya harus cermat, harus hati-hati," ujar Listyo Sigit dalam keterangannya, Sabtu (7/10/2023).
Listyo menyebut, dirinya akan meminta Mabes Polri untuk turut mengawal penanganan kasus ini agar tak terjadi kesalahan di kemudian hari. Listyo memastikan dirinya juga akan terus mengawasi pengusutan kasus ini.
"Oleh karena itu saya minta tim dari Mabes untuk turun mengasistensi, sehingga di dalam proses penanganannya menjadi cermat, karena kita tidak ingin Polri tidak profesional," kata dia.
Listyo memastikan jajarannya kan bersikap profesional dan transparan dalam kasus ini. Dia mempersilakan kepada masyarakat maupun lembaga-lembaga lain turut mengawal dan mengawasi kasus ini.
"Apakah ini bisa diproses lanjut ataukah sebaliknya harus dihentikan, dan tentunya ini menjadi hak dari pelapor, hak dari terlapor untuk kemudian kita uji, jadi saya kira Polri transparan dalam hal ini," tegas Listyo.
Pimpinan KPK Minta Polisi Cermat Terima Aduan
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan, pengusutan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang diduga melibatkan Syahrul Yasin Limpo tidak akan mandek. Kendati muncul aduan masyarakat soal dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo yang kini ditangani Polda Metro Jaya.
“KPK tidak akan terganggu dalam menangani seluruh proses hukum penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. KPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum berlaku, tanpa ada pengecualiaan,” kata Johanis melalui pesan singkat diterima awak media, Senin (9/10/2023).
Johanis kemudian berkomentar, terhadap aparat penegak hukum khususnya kepolisian agar cermat menindaklanjuti aduan masyarakat yang dialamatkan terhadap KPK. Apalagi, secara yakin sudah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Artinya, sudah meyakini ada potensi tersangka yang menyasar kepada teradu.
“Perlu dipahami, pimpinan di KPK itu ada 5 orang, kalau kemudian penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), berarti 5 orang pimpinan KPK tersangka Tipikor. Saya kira dalam menegakkan hukum itu harus teliti dan cermat dalam menangani perkara pidana,” wanti Johanis.
Johanis memastikan, saat ini dirinya sebagai bagian dari jajaran pimpinan KPK merasa belum ada pemanggilan dari pihak Polda Metro Jaya sebagai saksi, maupun tersangka.
“Saya tidak tahu (surat panggilan),” katanya memungkasi.
Kapolres Semarang Terseret Kasus Pemerasan SYL
Nama Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar ikut terseret dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus dugaan pemerasan ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat atau dumas pada 12 Agustus 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan nama Irwan Anwar masuk dalam daftar saksi yang telah dimintai keterangan.
"Benar salah satu saksi yang sudab dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Ade dalam keterangan tertulis, Minggu (8/10/2023).
Ade belum beberkan keterlibatan Kombes Irwan Anwar dalam kasus ini. Dia hanya memberikan isyarat akan memeriksa kembali yang bersangkutan pasca status perkara naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Setelah tahap sidik ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ujar dia.
Pada tahap penyelidikan, Ade menyebut totalnya, ada 6 orang telah dimintai keterangan ataupun klarifkasi oleh tim penyelidik Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK.
Pemeriksaan berlangsung dalam rentan waktu beberapa saksi dimintai keterangan sejak 24 Agustus 2023 sampai 5 Oktober 2023. Bahkan, salah satu saksi yakni Mentan Syahrul Yasin Limpo sudah tiga kali menghadiri pemeriksaan.
Jadi Saksi Kunci, Irwan Anwar Harus Dilindungi
Kapolres Semarang, Kombes Irwan Anwar diduga menjadi saksi kunci dugaan pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Untuk itu, Indonesia Police Watch (IPW) meminta agar Irwan Anwar mendapat perlindungan.
"Kombes Irwan Anwar harus diberi perlindungan terkait dengan keterangannya yang sangat signifikan dan penting agar ia bisa membuka secara terang benderang kasus ini," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Senin (9/10/2023).
Menurut Sugeng, Kombes Irwan bisa menjadi whistleblower karena menjadi saksi kunci. "Kombes Irwan Anwar adalah saksi kunci di dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi yang disebutkan oleh SYL kepada pimpinan KPK yang menyeret nama F," ujarnya.
Bahkan, lanjut Sugeng, keterangan Irwan dinilai bisa membuat terang kasus yang berpotensi menjerat pimpinan KPK karena diduga melakukan pemerasan.
"Jadi posisi Kombes Irwan Anwar ini sangat penting. Dia bisa menjerat pimpinan KPK dengan keterangannya atau dia bisa kemudian menjadi martir menahan posisi nanti menjadi tersangka pada dirinya. Oleh karena itu sangat strategis keterangan dari Kombes Irwan Anwar," katannya.
Advertisement
Novel Baswedan Apresiasi Keberanian SYL
Mantan Kasatgas Penyidikan KPK Novel Baswedan menyebut, kasus dugaan tindak pidana korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak akan terbengkalai dengan adanya kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Novel, seharusnya pihak Syahrul Yasin Limpo mendapat apresiasi karena berani membongkar dugaan pemerasan ini. Pemerasan diduga berkaitan dengan penanganan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo yang tengah ditangani KPK.
"Harusnya tidak (terbengkalai). Justru kita harusnya apresiasi SYL atas pilihan sikapnya yang berani ungkap kejahatan besar ini," ujar Novel kepada Liputan6.com dikutip Sabtu (7/10/2023).
Novel meyakini kasus dugaan korupsi SYL tak akan terbengkalai dengan adanya kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri. Pasalnya, Novel meyakini penyidik KPK akan bersikap profesional.
"Di sisi lain, saya yakin penyidik KPK akan tetap bekerja secara profesional," kata Novel.
Novel Baswedan menanggapi kisruh dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam pusaran kasus rasuah yang menyeret Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain itu, Novel juga merespons beredarnya foto pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo yang diduga berkaitan dengan pemerasan.
“Ini skandal korupsi terbesar sepanjang berdirinya KPK. Ketua KPK memeras calon tersangka kasus korupsi,” tutur Novel kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
“Ini bukan kali pertama FB (Firli Bahuri) bertemu atau berhubungan dengan pihak berperkara. Selama ini perkara-perkara yang bersangkutan tidak pernah dilaporkan atau diperiksa dengan jujur. Kali ini FB tidak bisa mengelak lagi, karena bukti-bukti sudah sedemikian terang dan jelas,” sambungnya.
Menurut Novel, Firli Bahuri biasa berbohong kepada publik. Kini hal itu pun terbukti dengan tersebarnya foto pertemuan antara Ketua KPK itu dengan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
“Dan apa yang sering saya katakan bahwa FB sering berbohong terjawab dari foto pertemuan FB dengan SYL di lapangan badminton, padahal sebelumnya yang bersangkutan mengatakan tidak pernah bertemu dengan SYL, kecuali dalam acara-acara resmi karena pekerjaan atau jabatannya,” jelas dia.
Novel menyatakan, sudah sepantasnya proses hukum segera dikenakan terhadap Firli Bahuri. Pasalnya, kejahatan korupsi pun didugga juga dilakukan oleh Ketua KPK itu sendiri.
“Oleh karena itu proses Hukum terhadap FB ini harus disegerakan, agar terungkap semua kejahatan-kejahatan korupsi lain yang diduga dilakukan oleh FB,” kata Novel menandaskan.
Ada Upaya Melemahkan KPK
Sementara itu, Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, Yusuf Sahide menyoroti spekulasi adanya kabar pertemuan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo hingga terjadi dugaan pemerasan.
Menurutnya, ada sejumlah hal yang janggal hingga berbuntut upaya pelemahan terhadap KPK. Pertama adalah soal cepatnya proses penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya usai KPK menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.
"Baru-baru ini tepatnya hari Kamis Tanggal 28 September 2023, Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian atas dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian, dan ditemukan sejumlah uang sebesar Rp30 miliar dan 12 senpi," tutur Yusuf kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
"Berselang beberapa hari gayung bersambut, Polda Metro Jaya pun mengumumkan berdasarkan aduan masyarakat tertanggal 12 Agustus 2023, terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan," sambungnya.
Setelahnya, Polda Metro Jaya menyatakan telah melakukan gelar perkara kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK pada Jumat, 6 Oktober 2023. Hasilnya, polisi meningkatkan kasus pemerasan yang diduga dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada Syahrul Yasin Limpo dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Hal ini yang kemudian mengagetkan publik dan semua mata tertuju pada kedua peristiwa hukum tersebut. Hal ini membuat pertanyaan besar, ada apa dengan Polda Metro Jaya? Yang begitu gigih dan cepat menerima laporan masyarakat, bersamaan pula beredar foto pertemuan antara FB dan SYL di ruang publik GOR Tangki Jakarta Barat pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022," ucapnya.
Menurut Yusuf, pertemuan keduanya dilakukan di tempat umum dan banyak dilihat oleh orang lain. Sementara kondisinya belum ada penyelidikan terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
“Berdasarkan nalar dan akal sehat, sangat tidak mungkin seorang Pimpinan KPK melakukan cawe-cawe atau pemerasan atas perkara yang sedang dia tangani," katanya.
Tidak ketinggalan, dia juga mempertanyakan adanya pernyataan dari seseorang bernama Irwan, yang disebut-sebut sebagai penghubung antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo. Apa sebenarnya hubungan sosok tersebut dengan keduanya sehingga bisa menginisiasi pertemuan tersebut.
Terlebih, kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK lebih viral dan menjadi sorotan utama publik, melampaui dugaan kejahatan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Kami pun menilai jangan sampai ada kekuatan besar dibalik ini yang mengindikasikan ke arah pelemahan KPK. Sisi lain kita tahu bersama bahwa hubungan antaran Pimpinan KPK Firli Bahuri dengan Kapolda Metro Jaya lagi tidak harmonis," ungkap Yusuf.
Dia lantas mengimbau masyarakat tidak gegabah menilai kasus tersebut sehingga menjadi pintu masuk untuk melemahkan KPK. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan adanya pihak yang memanfaatkan situasi tersebut untuk meruntuhkan lembaga antirasuah, serta sengaja memainkan pengalihan isu terkait Putusan MK soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
"Maka dengan ini KPK Watch Indonesia mendesak KPK untuk mengusut sampai tuntas kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian," ucap Yusuf menandaskan.