Jadi Tersangka, COO Miss Universe Indonesia Bantah Lakukan Pelecehan

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan COO Miss Universe Indonesia Andaria Sarah Dewia atau Sarah sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah kontestan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Okt 2023, 15:31 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2023, 15:31 WIB
COO Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia DItetapkan Tersangka Pelecehan Seksual
COO Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia didampingi tim penasihat hukum memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap kontestan. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta - Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Andaria Sarah Dewia atau Sarah akhirnya buka suara. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan yang menimpa kontestan Miss Universe Indonesia 2023.

"Saya cukup sangat merasa terpukul di sini, dengan semua pemberitaan dengan semua yang ada di media, podcast, saya diam karena saya syok," kata Sarah di Polda Metro Jaya, Kamis (12/10/2023).

Sarah membantah melakukan tindakan-tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Dia sama sekali tak ada niatan untuk melakukan pelecehan pada saat proses body checking atau pemeriksaan tubuh para kontestan Miss Universe.

"Saya berani bersumpah itu tidak ada. Saya yakin the truth will reveal, semuanya akan terbukti, saya tidak melakukan, merendahkan harga diri martabat orang lain atau body shaming. I mean come on, saya bukan orang yang body shaming dan saya tidak ada niat untuk melecehkan," ujar dia.

Bocy Checking Atas Perintah CEO Miss Universe

Penasihat Hukum Sarah, David Pohan mengatakan pemotretan terhadap kontestan Miss Universe Indonesia 2023 pada saat proses body checking bukan kemauan kliennya, namun atas perintah CEO Miss Universe.

"Klien kami mendapatkan perintah langsung dari CEO untuk melakukan body checking, body check yang klien kami lakukan itu adalah quick body check for fitting gown, yang mana hanya memeriksa melihat secara visual tidak menyentuh tidak memegang jadi hanya melihat secara visual bagian mana yang terdapat bekas luka," ujar dia.

David mengklaim, kliennya juga sudah meminta izin kepada peserta pada saat mengabadikan momen body checking.

"Pada saat pengambilan foto klien kami sudah izin kepada peserta yang memiliki tato atau bekas luka. Jadi bukan dipaksa atau diintimidasi, jadi klien kami ketika mengambil foto dia tujukan kepada peserta yang memiliki tato itu apakah sudah cukup dan sesuai, jadi tidak ada yang namanya foto telanjang atau bugil," ujar pengacara COO Miss Universe Indonesia ini.

Peran Sarah di Kasus Dugaan Pelecehan Kontestan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut, body checking kontestan Miss Universe Indonesia dilakukan di tempat sedikit terbuka. Tak cuma itu, yang melakukan pemeriksaan disebut bukan orang-orang berkompeten.

Sebelumnya diberitakan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelecehan yang menimpa kontestan Miss Universe Indonesia 2023. Polisi beberkan peran tersangka dalam kasus ini.

Tersangkanya adalah ASD atau S (Andaria Sarah Dewia atau Sarah) selaku Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia.

"Bahwa kemarin kita sudah menetapkan satu orang tersangka, yang bersangkutan ini yang memang perbuatannya sangat jelas terjadi. Dia kapasitasnya sebagai COO. Dan juga memang yang melakukan secara langsung dan memenuhi alat bukti terhadap delik pidana yang disangkakan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).

Hengki menerangkan, ASD memerintah sejumlah kontestan Miss Universe Indonesia 2023 melakukan tindakan yang dinilai merendahkan martabat perempuan.

"Ya yang bersangkutan melaksanakan kegiatan secara langsung dari pada operasional dari event tersebut dan fakta yang kita peroleh disana dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan membuka baju kemudian pada hal-hal yang tidak diterima oleh korban yang sifatnya seperti merendahkan martabat korban," ucap dia.

Tersangka Ikut Memfoto

Korban Pelecehan Miss Universe Indonesia
Korban pelecehan Miss Universe Indonesia didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini di Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023). (Dok. via M. Altaf Jauhar)

Hengki menyebut, Andaria Sarah Dewia alias Sarah mengabadikan momen sejumlah kontestan Miss Universe Indonesia 2023 pada saat proses body checking. Bukti-bukti telah disita untuk kepentingan penyelidikan.

"(ASD) memfoto juga, kita sudah peroleh apa yang diperiksa catatan sudah ada suatu alat bukti untuk kita meyakinkan bahwa memang perbuatan itu ada ya dicatat," ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Barat ini.

"Misalnya ini ini ini saya tidak boleh sebutkan di sini karena memang ini melanggar hak dan martabat kalau saya sampaikan di sini pada intinya seperti itu yang bersangkutan melakukan tindakannya tidak sesuai dengan kapasitas," sambung Hengki.

Hengki belum bersedia menjawab perihal motif tersangka melakukan tindakan tersebut. Dia beralasan, proses penyelidikan masih terus berjalan.

"Nanti kita sampaikan karena ini masih baru kita tetapkan kalau nanti kita sampaikan sekarang ceritanya berubah," tandas dia.

Buka Peluang Ada Tersangka Lain

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Dia mengatakan, dalam waktu yang tidak terlalu lama, polisi akan menetapkan tersangka kasus dugaan pelecehan yang menimpa kontestan Miss Universe Indonesia 2023. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Polisi membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa kontestan Miss Universe Indonesia 2023.

Sejauh ini, satu orang yang secara resmi diumumkan sebagai tersangka yaitu ASD atau S selaku Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia.

"Sekarang baru ditetapkan satu tersangka, dan sangat potensi kita akan adanya penambahan tersangka baru," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).

Hengki berkomitmen, mengusut tuntas kasus ini. Siapapun yang bersalah harus dihukum.

"Tentunya harus berdasarkan alat bukti yang cukup sehingga bisa menentukan tersangka-tersangka yang lain," ujar dia.

Hengki mengakui, proses penyelidikan cukup panjang dan membutuh waktu untuk mengumpulkan dua alat bukti sampai berujung pada penetapan tersangka.

Hengki menjelaskan, demi menjamin objektifitas penyidikan turut dolibatkan Kementerian PPA dan UPTDPPA DKI Jakarta serta menggandeng ahli seperti ahli gender dan ahli seksual, ahli korporasi, psikolog, ahli pidana, ahli digital forensik.

INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya