Aksi Nekat Dua Oknum Polisi Curi Mobil di Parkiran Mal MBK Lampung, Motif Masih Didalami

Dua oknum polisi berinisial Bripda CD dan Bripda FW tersebut diduga mencuri mobil di area parkir Mal MBK pada Agustus 2023 lalu. Penyidik Polda Lampung kini masih mendalami motif dari kasus pencurian mobil tersebut.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 13 Okt 2023, 20:18 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2023, 20:17 WIB
Ilustrasi Oknum Polisi
(Ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta - Dua oknum polisi diduga terlibat aksi pencurian mobil di parkiran Mal Boemi Kedaton (MBK) Lampung. Kedua oknum polisi itu diringkus pada Kamis 12 Oktober 2023.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengungkapkan bahwa kedua anggota Polri itu ditangkap jajaran Polresta Bandar Lampung di dua lokasi berbeda.

"Ya dua oknum Polri ini adalah bintara Polda Lampung. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Polresta Bandar Lampung," kata Umi Fadilah dilansir dari Antara, Jumat (13/10/2023).

"Salah satu oknum polisi itu coba melarikan diri, kemudian diburu oleh Tim Tekab Polresta Bandar Lampung dan berhasil ditangkap di wilayah Lampung Utara," tambah dia.

Dua oknum polisi berinisial Bripda CD dan Bripda FW tersebut diduga mencuri mobil di area parkir Mal MBK pada Agustus 2023 lalu. Penyidik Polda Lampung kini masih mendalami motif dari kasus pencurian mobil tersebut.

"Untuk motif masih dilakukan pendalaman oleh Polresta Bandarlampung," ucap Umi.

Umi mamastikan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap dua oknum polisi tersebut sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kalau untuk tindakannya merupakan tindakan pencurian dengan pemberatan dijerat dengan pasal 363 KUHP," jelasnya.

Selain itu, kedua pelaku juga melanggar peraturan kepolisian sehingga mereka pasti mendapat sanksi dari institusi Polri.

"Sanksinya seperti apa, nanti akan dilakukan sidang kode etik. Tetapi sanksi terberatnya adalah pemberhentian dengan tidak hormat," ujarnya.

Umi mengimbau, seluruh anggora Polri di jajaran Polda Lampung untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sudah ditetapkan oleh Polri.

"Saya harap semua anggota Polda Lampung tidak mudah tergiur atau terpengaruh dengan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan institusi Polri," katanya.

Oknum Polisi dan Imigrasi Terseret Kasus Sindikat Jual-Beli Ginjal, Ini Perannya

Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus jual-beli ginjal jaringan internasional.
Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus jual-beli ginjal jaringan internasional. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Dua orang oknum institusi pemerintahan terseret kasus jual-beli ginjal jaringan internasional. Mereka adalah Anggota Polri Aipda M dan  Pegawai Imigrasi AH.

Keduanya bersama 10 orang sindikat penjualan ginjal internasional berhasil diringkus oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi.

 "Dua tersangka ini bukan termasuk bagian dari dalam sindikat yaitu oknum anggota Polri Aipda M dan oknum imigrasi atas nama AH," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keteranganya, Kamis (20/7/2023).

Hengki menerangkan, Aipda M berusaha mencegah, merintangi baik langsung maupun tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan.

Dalam hal ini, 10 orang tersangka mencari bantuan supaya lolos dari jeratan hukum. Saat itu, mereka dibantu oleh Aipda M. Hengki menerangkan, Aipda M meminta 10 orang tersangka menganti-ganti telepon genggam berserta sim card, dan berpindah-pindah lokasi guna menghindari krjaran petugas kepolisian.

Hengki menerangkan, Aipda M turut menerima upah Rp 612 juta dari sindikat jual-beli ginjal. Kepada pelaku, Aipda M menyatakan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya.

"Sehingga kami mengalami kesulitan mengungkap sindikat ini. Tapi justru dengan terungkapnya Aipda M ini, kita bisa bongkar sindikat yang ada di Indonesia. Posisinya ada di mana hingga persembunyian terakhir," ujar Hengki.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya