Jimly Sebut Ada Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Masuk pada Agustus 2023, Sebelum Putusan Syarat Capres/Cawapres

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut laporan dugaan pelanggaraan kode etik hakim konstitusi ternyata sudah masuk sejak Agustus 2023, yaitu jauh sebelum adanya putusan MK tentang syarat calon presiden dan wakil presiden yang menjadi polemik.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 26 Okt 2023, 12:26 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2023, 12:25 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut laporan dugaan pelanggaraan kode etik hakim konstitusi ternyata sudah masuk sejak Agustus 2023. (Merdeka)
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut laporan dugaan pelanggaraan kode etik hakim konstitusi ternyata sudah masuk sejak Agustus 2023. (Merdeka)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut laporan dugaan pelanggaraan kode etik hakim konstitusi ternyata sudah masuk sejak Agustus 2023, yaitu jauh sebelum adanya putusan MK tentang syarat calon presiden dan wakil presiden yang menjadi polemik. Namun, laporan tersebut belum diproses hingga kini.

"Ini menunjukan ada kegawatan dari segi waktu. Kami ini baru dilantik kemarin tapi sesudah kita pelajari rupanya sudah ada laporan sejak Agustus sebelum putusan MK," kata Jimly di Ruang Sidang Lantai IV Gedung II Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).

Jimly merinci, laporan itu mulai masuk pada 16 Agustus, 18 Agustus, 27 Agustus, 12 September, hingga 14 September.

Namun, berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023 tentang MKMK, laporan itu harus diregistrasi dan para pelapor harus menerima tanda terima.

"Ternyata satu pun belum ada tanda terima. Nah ini kan jadi masalah. Maka kita putuskan, kita percepat untuk menunjukan kepada publik kita konsen pada waktu ini," ujar Jimly.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, ada beberapa laporan yang masuk terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim.

Laporan ini ada usai putusan batasan usia capres-cawapres dalam gugatan Undang-Undang Pemilu.

"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa akhir-akhir ini pemberitaan mengenai putusan MK sudah mengarah ke mana-mana atau lewat beberapa hari dan sudah ada beberapa laporan yang masuk," kata Anwar Usman kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin 23 Oktober 2023.

Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan, pihaknya pun sepakat membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Adapun itu akan diisi oleh Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams yang bersifat Ad Hoc.

"Jadi seluruh laporan yang sudah masuk ini ada 7, sudah kami klasifikasi. Untuk itu karena Hakim MK, 9 Hakim itu tidak bisa memutus, apalagi berkaitan dengan persoalan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," ucap Anwar Usman.

"Maka kami telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), untuk menyegerakan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK," sambungnya

Kemudian, pada Selasa (24/10), Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih resmi dilantik sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Pelantikan ini dilakukan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman di Aula Gedung II MK, Jakarta Pusat.Displaying 20231026_100816.jpg.

Resmi Dibentuk, MKMK akan Bekerja 1 Bulan Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pembentukan MKMK tersebut untuk menindaklanjuti laporan atas dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi.

"MK menetapkan Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023," ujar Juru Bicara atau Jubir MK Fajar Laksono dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023).

Dia menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan (SK), MK telah menunjuk tiga orang yang menjadi anggota MKMK yang akan bekerja selama satu bulan.

"Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, MKMK beranggotakan tiga orang terdiri dari Wahiduddin Adams (unsur Hakim Konstitusi), Jimly Asshiddiqie (unsur Tokoh Masyarakat), dan Bintan R. Saragih (unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum)," ucap Fajar.

"MKMK akan bekerja selama 1 bulan, yaitu sejak 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023," sambung dia.

Nantinya, lanjut Fajar, ketiganya akan dilantik menjadi MKMK pada hari ini Selasa (24/10/2023), sekira pukul 14.00 Wib di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pelantikan akan dilakukan Ketua MK, Anwar Usman, dan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK," kata dia.

Lantik Pegawai

Usai pelantikan MKMK, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan nantinya akan melantik pegawai yang ditugaskan sebagai Sekretariat MKMK.

Lalu, untuk tugas utama Sekretariat MK memberikan dukungan untuk kelancaran tugas MKMK. Nantinya, Sekretariat MKMK akan diketuai oleh dirinya sendiri.

"Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, 'Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi'," papar Fajar.

"Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023). MKMK berjumlah tiga orang yang terdiri dari 1 orang Hakim Konstitusi; 1orang tokoh masyarakat; dan 1 orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum," jelas dia.

Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka

Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya