Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengaku tak menyangka Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berani mengambil keputusan yang berani terkait dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman.
Calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo itu menyebut keputusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK di luar ekspektasinya.
"Bagus, bagus, saya di luar ekspektasi saya sebenarnya. Bahwa MKMK bisa seberani itu," kata Mahfud Md kepada wartawan di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Advertisement
Dia awalnya menduga MKMK hanya memberikan teguran keras atau melarang memimpin sidang selama enam bulan kepada Anwar Usman. Untuk itu, Mahfud mengapresiasi keberanian hakim MKMK yang berani mengambil keputusan tegas terhadap Anwar Usman.
"Dugaan saya paling teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak mimpin sidang. Tapi ternyata diberhentikan dan tidak boleh mimpin sidang selama Pemilu. Itu bagus, berani," ujarnya.
Menurut dia, Anwar Usman bisa mengajukan banding apabila dijatuhi hukuman pemecetan dari Ketua MK dan hakim konstitusi. Sehingga, kata Mahfud, keputusan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK sangat tepat.
"Karena naik banding bukan hanya risiko tidak memberi kepastian tapi bisa saja hakim banding masuk angin. Makanya bagus itu Jimly (Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie) itu. Salut lah," jelas Mahfud.
Dia meyakini tidak ada intervensi lagi kepada hakim MK terkait keputusan Pemilu 2024. Terlebih, masyarakat juga ikut mengawasi proses pelaksanaan Pemilu 2024.
"Harus tidak boleh mengintervensi. Masyarakat akan mengawasi. Kan masyarakat sipil sekarang sangat kuat pengawasannya. Coba kalau enggak ada masyarakat sipil siapa yang terjadinya putusan MKMK yang sekarang ini dan yang mengajukan itu semua masyarakat sipil," pungkas Mahfud.
Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memaparkan sejumlah poin Anwar Usman melakukan pelanggaran.
Di antaranya, hakim terlapor tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan dan prinsip integritas.
Berikutnya, hakim terlapor sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal. Sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan.
Kemudian, hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip independensi.
Selain itu, ceramah hakim terlapor mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, berkaitan erat dengan perkara menyangkut syarat usia capres cawapres. Sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan.
Selanjutnya, hakim terlapor dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup. Sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.
Advertisement