Liputan6.com, Jakarta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.
MKMK Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Jabatan Anwar Usman dari Ketua MK
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.
Diperbarui 08 Nov 2023, 15:50 WIBDiterbitkan 08 Nov 2023, 15:39 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tujuan Sumpah Palapa, Menyatukan Nusantara di Bawah Kekuasaan Majapahit
Prabowo Soroti Banyak Warga Ingin Jadi Pegawai Negeri, Tapi Tak Maksimal Bekerja
Dapat Minyakita Tak Sesuai Takaran, Konsumen Bisa Minta Ganti Rugi
Doa Menyembelih Ayam Latin dan Arab, Pahami Syarat dan Tata Caranya
Potret Ultah Linda Darmawan Ibu Beby Tsabina, Bareng Anak dan Menantu
Contoh Akulturasi dan Asimilasi: Perbedaan, Faktor, dan Dampaknya dalam Masyarakat
Dolar AS Keok, Rupiah Sekarang Perkasa di Rp 16.428
VIDEO: Minyakita Bermasalah, Pedagang Cilacap Berhenti Jualan!
350 Caption Instagram tentang Pelangi yang Estetik
Teddy Dinilai Tidak Harus Mundur dari TNI Meski Jabat Seskab, Ini Dalilnya
Kode Redeem FF 13 Maret 2025 Terbaru! Klaim Sekarang Sebelum Kadaluarsa
Indi Arisa Ungkap Ngidam yang Dialami Selama Hamil, Ade Govinda Ikut Mual-Mual di Trimester Pertama