MKMK Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Jabatan Anwar Usman dari Ketua MK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.

oleh Shintha.Anggundini diperbarui 08 Nov 2023, 15:50 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2023, 15:39 WIB

Liputan6.com, Jakarta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya