Perhatikan 26 Titik Ganjil Genap Jakarta, Berlaku Jelang Akhir Pekan Jumat 10 November 2023

Tak terkecuali pada hari ini, Jumat (10/11/2023). Meski jelang akhir pekan, aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta pada waktu-waktu tertentu tetap berlaku.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 10 Nov 2023, 07:00 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2023, 07:00 WIB
Tak terkecuali pada hari ini, Jumat (10/11/2023). Meski jelang akhir pekan, aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta pada waktu-waktu tertentu berlaku.
Tak terkecuali pada hari ini, Jumat (10/11/2023). Meski jelang akhir pekan, aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta pada waktu-waktu tertentu berlaku. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bersama aparat kepolisian hingga saat ini masih terus memberlakukan peraturan ganjil genap Jakarta  di beberapa ruas jalan ibu kota pada waktu-waktu tertentu.

Tak terkecuali pada hari ini, Jumat (10/11/2023). Meski jelang akhir pekan, aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta pada waktu-waktu tertentu tetap berlaku.

Terdapat 26 titik lokasi di jalan Ibu Kota Jakarta yang diberlakukan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap (GaGe).

Adapun jadwal penerapan ganjil genap di Jakarta terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua sore berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Perlu diingat, saat tanggal merah dan hari libur nasional aturan ganjil genap Jakarta tak berlaku. Begitu pula pada akhir pekan Sabtu dan Minggu, tak ada aturan ganjil genap di Ibu Kota Jakarta.

Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Kebijakan ganjil genap Jakarta ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Sanksi tilang pun juga telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap Ibu Kota Jakarta terhitung sejak Senin 13 Juni 2022. Kebijakan pembatasan kendaraan guna mengurangi jumlah volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di Ibu Kota.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Tilang polisi
Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

FOTO: Sistem Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan saat Libur Lebaran
Polisi menindak kendaraan pelanggar sistem ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (27/4/2022). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, sistem ganjil genap yang diberlakukan pada 13 ruas jalan di Jakarta akan ditiadakan saat libur Lebaran atau selama tujuh hari, yakni mulai 29 April 2022, lalu lanjut 1-6 Mei 2022. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Perluasan Ganjil Genap
Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya