Pemprov Gelar Deklarasi Jabar Anteng Hari Ini Sabtu 18 November 2023, Ini 3 Poin Pentingnya

Pemprov Jabar siap mendeklarasikan gerakan Jawa Barat Aman, Netral dan Tenang (Jabar Anteng) untuk memperkuat komitmen dalam bersama-sama mewujudkan Pemilu dan Pilkada 2024 yang damai.

oleh Muhammad Ali diperbarui 18 Nov 2023, 05:00 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2023, 05:00 WIB
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin saat ditemui wartawan usai dilantik Mendagri Tito Karnavian di Sasana Bhakti Praja (SBP) Lantai 3 Gedung C Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023). (sumber foto : Biro Adpim Jabar)

 

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap mendeklarasikan gerakan Jawa Barat Aman, Netral dan Tenang (Jabar Anteng) untuk memperkuat komitmen dalam bersama-sama mewujudkan Pemilu dan Pilkada 2024 yang damai.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jabar Iip Hidayat menuturkan kegiatan yang akan dilaksanakan di Gedung Merdeka Kota Bandung pada Sabtu (18/11/2023) itu, akan dihadiri oleh perangkat daerah di lingkungan Pemda Provinsi Jabar, forkopimda, TNI/Polri, KPU, Bawaslu, akademisi, organisasi masyarakat, komunitas, pemda kabupaten/kota di Jabar, hingga partai politik.

"Kita ingin memastikan bahwa ketika terjadi pemilu di Jawa Barat, kita harus damai. Maka namanya Jabar Anteng yang menggambarkan rakyat Jawa Barat itu menyatakan ingin Jawa Barat ini, meski pesta demokrasi, tapi tetap anteng," kata Iip di Gedung Sate Bandung, Jumat (17/11/2023).

Dari informasi yang didapatkan, terdapat tiga poin penting dalam deklarasi Jabar Anteng, yang pertama, pemerintah dan masyarakat Jabar mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 yang langsung, umum, bebas, rahasia (Luber) serta jujur, dan adil (Jurdil).

Yang kedua, pemerintah dan masyarakat Jabar menghendaki Pemilu 2024 berlangsung dalam suasana aman, netral, tenang, dan tidak terpengaruh hoaks. Serta ketiga, menyerukan kepada segenap ASN, TNI, Polri di Jabar untuk bersikap netral dan tidak berpihak dalam Pemilu 2024.

Iip menegaskan bahwa netralitas ASN, TNI, dan Polri, adalah fondasi kuat bagi proses demokrasi yang sehat dan berkualitas.

"Ketiga pihak tersebut harus menghindari sikap dan tindakan yang dapat diartikan sebagai dukungan terhadap salah satu kepentingan politik. Karena netralitas itu kewajiban dari ASN, TNI, Polri," ucapnya yang dilansir dari Antara.

 

Terbitkan SE Tentang Netralitas ASN

Pemerintah Jawa Barat (Jabar) resmi menerbitkan surat edaran (SE) tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), kampanye oleh pejabat negara atau pejabat lainnya serta larangan penggunaan program dan fasilitas negara di pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Menurut Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, SE Nomor 94/KPG.03.04/BKD tersebut memuat sejumlah poin penting terkait panduan bagi ASN untuk menerapkan prinsip-prinsip netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024.

 "Jadi ditekankan bahwa ASN harus punya netralitas, tidak boleh berpihak dan juga kalau ada pelanggaran kena sanksi. Dari mulai sanksi ringan, sedang dan berat sampai dengan dikeluarkan atau bisa dikeluarkan," ujar Bey usai rapat daring soal netralitas ASN, Bandung, Selasa, 14 November 2023.

Bey menjelaskan dalam SE tersebut terdapat panduan dasar hukum mengenai netralitas ASN meliputi netralitas pejabat negara atau pejabat lainnya, dasar hukum mengenai larangan penggunaan program dan fasilitas negara oleh pejabat negara atau pejabat lainnya serta imbauan bagi seluruh ASN di Jawa Barat.

Bey mengajak seluruh ASN di lingkup Pemerintah Jawa Barat agar memahami betapa pentingnya netralitas. ASN memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu.

"Saya berharap agar kita semua bisa mematuhi aturan-aturan ini dan menyikapi secara bijak setiap dinamika sosial yang berkembang di tahun-tahun politik ini. Hindari perbuatan yang berpotensi merusak integritas dan mencederai prinsip netralitas ASN baik di dunia nyata maupun maya," kata Bey.

 

Netral dalam Aktivitas Media Sosial

Bey menganggap netralitas ASN tak hanya relevan dalam lingkup pekerjaan sehari-hari, melainkan juga dalam aktivitas di media sosial. Seiring perkembangan teknologi, ASN harus lebih berhati-hati dalam menggunakan platform digital.

"Kita tidak boleh menggunakan keberadaan kita di dunia maya untuk menyuarakan preferensi politik pribadi atau menjelekkan preferensi politik orang lain," tegas Bey.

Bey meminta kepada ASN dan juga 27 pejabat daerah di Jawa Barat, harus mampu memahami bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpendapat dan memilih.

Mereka dilarang oleh Bey, untuk memberikan tekanan atau memengaruhi pilihan politik orang lain.

"Sesuai arahan Presiden RI, seluruh Pj. Kepala Daerah tidak boleh berpihak dan harus netral, artinya Pj. juga ASN. Seluruh ASN harus menjunjung tinggi asas netralitas. Netralitas ASN adalah fondasi kuat bagi proses demokrasi yang sehat dan berkualitas," ucap Bey.

Bey menilai ASN memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu.

Bey menyebut, Pemilu 2024 merupakan momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk menentukan arah masa depan.

"Oleh karena itu keterlibatan ASN dalam pemilu haruslah berlandaskan pada prinsip-prinsip netralitas, keadilan, dan integritas. Sebagai abdi negara, kita harus memahami bahwa netralitas bukanlah sekadar sikap formal, melainkan juga merupakan komitmen yang tulus untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis," jelas Bey.

 

Penghormatan Demokrasi

ASN harus menghindari sikap dan tindakan yang dapat diartikan sebagai dukungan terhadap salah satu kepentingan politik. Menurutnya, hal itu bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap demokrasi.

"Oleh karena itu keterlibatan ASN dalam pemilu haruslah berlandaskan pada prinsip-prinsip netralitas, keadilan, dan integritas," tukas Bey.

Bey menegaskan pula, ASN harus menghindari sikap dan tindakan yang dapat diartikan sebagai dukungan terhadap salah satu kepentingan politik.

Menurutnya, hal itu bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap demokrasi.

"Sebagai abdi negara, kita harus memahami bahwa netralitas bukanlah sekadar sikap formal, melainkan juga merupakan komitmen yang tulus untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis," tutur Bey.

Lebih jauh Bey mengajak semua pihak, khususnya ASN untuk senantiasa menjaga kerukunan sosial dan menghormati perbedaan pendapat sebagai bagian dari kekayaan demokrasi.

Netralitas ASN adalah jaminan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang setara untuk menentukan pilihan politiknya.

Maka prinsip netralitas harus ditegakkan sebagai bentuk kontribusi dalam membangun negara yang demokratis, adil, dan bermartabat.

"Saya berharap agar kita semua bisa mematuhi aturan-aturan ini dan menyikapi secara bijak setiap dinamika sosial yang berkembang di tahun-tahun politik ini. Hindari perbuatan yang berpotensi merusak integritas dan mencederai prinsip netralitas ASN baik di dunia nyata maupun maya," ungkap Bey.

infografis journal
Infografis Journal  Alur Pelaksanaan Pemilu 2024.(Liputan6.com/Tri Yasni).
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya