Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 29 Warga Negara Asing (WNA) bermasalah, diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno Hatta. Aksi operasi gabungan tersebut dilakukan karena adanya laporan masyarakat yang resah karena tingkah puluhan WNA tersebut.
“Ada aduan dari masyarakat, kami langsung koordinasi secara internal, juga dengan stakeholders, untuk segera menyelenggarakan operasi gabungan, karena lokasi laporan berada di wilayah kerja kami, tentunya kami harus segera menindaklanjuti,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, Sabtu (2/12/2023).
Baca Juga
Akhirnya, dari operasi gabungan tersebut, berhasil diamankan 29 WNA yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian. Seperti penyalahgunaan izin tinggal, kelebihan masa tinggal atau overstay, hingga tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah.
Advertisement
"Sampai saat ini tim kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait kemungkinan pelanggaran lain yang terjadi,” jelas Subki.
Dari data yang ada, ke-29 WNA tersebut berasal dari benua Afrika. Yaitu 27 warga negara Nigeria, satu warga negara Pantai Gading, dan satu warga negara Ghana.
Operasi gabungan ini diselenggarakan sebagai bentuk perwujudan fungsi keimigrasian dalam hal penegakan hukum dan menjaga keamanan negara. Masyarakat diminta untuk tidak ragu ataupun takut untuk melaporkan WNA yang diduga melakukan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungannya ke pihak berwenang.