Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajarannya menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023). Kapolri dan rombongan tiba di markas antirasuah sekitar pukul 12.07 WIB.
Kedatangan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran disambut langsung oleh Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango. Belum ada ada yang disampaikan Sigit maupun Nawawi kepada awak media terkait pertemuan tersebut.
Baca Juga
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kedatangan Kapolri Sigit dan jajaran untuk menandatangani kerja sama dalam pemberantasan korupsi.
Advertisement
Ali mengatakan, KPK bekerja sama dengan seluruh aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi.
"Iya acara penandatangan kerjasama KPK Polri. Sama seperti yang sudah dilakukan antara KPK dan Kejaksaan beberapa waktu yang lalu," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (4/12/2023).
Turut hadir mendampingi Kapolri Listyo Sigit Prabowo, antara lain Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Ahmad Dofiri, Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Dedi Prasetyo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Viktor Theodorus Sihombing.
Polri Tetapkan Firli Bahuri Tersangka Pemerasan
Sementara itu, saat ini kepolisian tengah mengusut kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka diumumkan oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah melakukan gelar perkara pada Rabu 22 November 2023 malam.
Dia menjelaskan, dalam hasil gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).
Firli dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.
Advertisement
Alasan Polisi Belum Tahan Firli Bahuri
Gelombang desakan agar Firli Bahuri segera ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka pun mengemuka. Namun setelah pemeriksaan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak ditahan polisi.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa menyatakan pihaknya belum memerlukan untuk menahan tersangka Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri usai jalani pemeriksaan.
Diketahui Firli telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasaan Pimpinan KPK dalam penanganan Korupsi pada Kementan 2021.
“Belum diperlukan,” singkat Arief saat dikonfirmasi, Jumat (1/12/2023).
Diketahui terkait syarat penahanan tersangka penyidik memiliki dua pertimbangan yakni alasan objektif soal hukuman di atas lima tahun. Dan subjektif, terkait alasan dan pertimbangan langsung dari penyidik.
Adapun, terkait pemeriksaan tadi Firli telah dicecar 40 pertanyaan, sejak diperiksa sekira pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 19.15 WIB dengan berbagai, macam titik berat untuk membuat terang kasus ini.
“Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan yang dititikberatkan terhadap; hak–hak yang bersangkutan sebagai tersangka; peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji; dan komunikasi yang menggunakan bukti digital,” sebutnya.
“Transaksi penukaran valas; jabatan sebagai pimpinan kpk berikut kewajiban dan larangannya; harta kekayaan dan LHKPN; aset/harta kekayaan lainnya yang masih dimiliki,” tambahnya.
Firli Bahuri Minta Dukungan Masyarakat
Karena tidak ditahan, Firli pun meminta dukungan masyarakat dengan tetap menghormati proses hukum dan tidak menghakimi kasus yang saat ini masih berjalan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Saya mohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia. Bahwa memang di dalam melakukan pemberantasan korupsi itu tidak mudah, tentulah banyak tantangan dan hambatan, bahkan jiwa raga harus kita korbankan,” kata Firli saat ditemui awak media.
Firli pun meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak menghakimi dirinya, meskipun telah berstatus tersangka.
“Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, supaya tidak menebar mengembangkan ataupun menyusun narasi atau opini yang akan menyesatkan kita semua. Bahkan cenderung menghakimi kita semua,” katanya.
“Tentu kami berharap rekan-rekan semua mengawal seluruh proses hukum yang berjalan kita hormati asa praduga tak bersalah dan juga kita pastikan bahwa kepastian hukum akan berjalan,” tambahnya.
Advertisement