Daftar Usulan Rancangan Propemperda Kutai Timur 2024, Produk Hukum untuk Masyarakat

DPRD Kabupaten Kutai Timur dan Pemkab Kutai Timur menandatangani Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 05 Des 2023, 15:14 WIB
Diterbitkan 05 Des 2023, 15:14 WIB
Daftar Usulan Rancangan Propemperda Kutai Timur 2024, Produk Hukum untuk Masyarakat
Penandatanganan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna ke-13 DPRD Kabupaten Kutai Timur di Ruang Sidang Utama, Bukit Pelangi Sangatta, Kamis (30/11/2023).

Liputan6.com, Sangatta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menandatangani Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.

Ketua DPRD Kutai Timur Joni mengatakan, Propemperda merupakan instrumen perencanaan daerah yang disusun terencana, terpadu dan sistematis. Perencanaan ini dilaksanakan untuk jangka waktu selama 1 tahun. 

“Propemperda merupakan produk hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat Kutai Timur. Hasil kajian dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama pemerintah telah melaksanakan tahapan perencanaan, penyusunan dan pembahasan,” kata Joni dalam Rapat Paripurna ke-13 DPRD Kabupaten Kutai Timur di Ruang Sidang Utama, Bukit Pelangi Sangatta, Kamis (30/11/2023).

Adapun hasilnya diantaranya Pemkab Kutim mengusulkan 21 rancangan perda tahun 2024 dan perda inisiatif DPRD Kutai Timur mengusulkan 11 rancangan perda tahun 2024

"Dan memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan penyusunan perda inisiatif DPRD Kutim yang ditetapkan dalam program perda tahun 2024 sebanyak 11 Raperda,” tambah Joni.

Untuk diketahui, setelah dibacakan hasil rapat Propemperda maka, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman dengan Ketua DPRD Kutai Timur Joni yang didampingi Wakil Ketua I Asti Mazar dan Wakil Ketua II Arfan menandatangani nota kesepakatan hasil rapat Propemperda Kutim tahun 2024.

Penandatangan Propemperda tahun 2024 dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-13 DPRD Kabupaten Kutai Timur. Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kutai Timur Joni, didampingi Wakil Ketua I Asti Mazar, Wakil Ketua II Arfan, serta dihadiri 27 Anggota DPRD Kutim. Hadir dari Pemkab Kutai Timur, Bupati Ardiansyah Sulaiman beserta jajaran pejabat eselon II dan III, kepala perangkat daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan undangan lainnya.

21 Usulan Rancangan

Dalam kesempatan itu, Sekretaris DPRD Kutai Timur, Juliansyah menyampaikan 21 usulan rancangan perda tahun 2024 oleh Pemkab Kutim, diantaranya:

1. Pertanggungjawaban anggaran APBD tahun 2023

2. Perubahan APBD Kutim tahun anggaran 2024

3. APBD Kutim tahun anggaran 2025

4. Penyelenggaraan transportasi

5. Kabupaten layak anak

6. Perubahan perda nomor 8 tahun 2010 tentang penyelenggaraan pendidikan

7. Perubahan perda nomor 2 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal

8. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah

9. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran

10. Perubahan perda nomor 1 tahun 2016 tentang rencana tata ruang wilayah Kutim 2015/2035

11. Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh

12. Izin usaha perkebunan di Kutim

13. Penyertaan modal di Bank Kaltimtara

14. Penyertaan modal di BPR

15. Pembangunan perkebunan berkelanjutan Kutim

16. Rencana induk pengembangan pariwisata daerah

17. Penetapan garis sempadan sungai

18. Pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan

19. Jasa konstruksi

20. Lahan pertanian pangan berkelanjutan

21. Ketertiban umum.

Raperda Inisiatif DPRD Kutai Timur

Untuk Raperda inisiatif DPRD Kutai Timur tahun 2024 sebagai berikut:

1. Pengarusutamaan gender

2. Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS

3. Perlindungan petani plasma sawit

4. Tata niaga dan pembatasan angkutan buah sawit

5. Fasilitasi penyelenggaraan Pondok Pesantren

6. Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA)

7. Pemeliharaan dan penertiban hewan peliharaan

8. Penyelenggaran keolahragaan

9. Pengelolaan pelabuhan umum

10. Rehab rumah tidak layak huni

11. Kepemudaan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya