Yasonna soal Pengganti Wamenkumham Usai Eddy Hiariej Mundur: Terserah Presiden

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keppres pengunduran diri Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 08 Des 2023, 16:03 WIB
Diterbitkan 08 Des 2023, 16:03 WIB
Menkumham Klarifikasi Isi Draft RUU KUHP
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly saat menyampaikan keterangan terkait penundaan pengesahan RUU KUHP di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (20/9/2019) (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keppres pengunduran diri Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Kini posisi Wamenkumham menjadi kosong dan belum ada penggantinya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan, belum ada nama baru yang diajukan untuk menggantikan Eddy.

"Oh belum, belum, belum," kata Yasonna di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (8/12).

Yasonna menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi soal pengganti Eddy. Sebab, ketentuan pengangkatan menteri dan wakil menteri merupakan hak prerogatif presiden.

"Terserah bapak presiden. Iya presiden akan menentukan," kata politisi PDIP ini.

Yasonna juga belum mendapat pemberitahuan terkait keppres pemberhentian Eddy. Dia menyebut, Kemenkumham akan melakukan proses administratif setelah menerima keppres itu.

"Kita tinggal mendapat pemberitahuan keppres, Kamis barangkali sudah dikirim ke, apa saya belum dapat. Kalau nanti saya lihat keppresnya, kita proses secara administratif di Kementerian," kata Yasonna.

Setujui Pengunduran Diri Eddy Hiariej

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui pengunduran diri Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Persetujuan itu melalui keputusan presiden nomor 57/M tanggal 7 desember 2023 yang telah diteken Jokowi.

"Tadi siang, Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham, Bp. Eddy O.S. Hiariej. Bapak Presiden langsung menandatangani Keppres pemberhentian Bp. Eddy O.S. Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Kamis (7/12).

Ari menambahkan, Wamenkumham menyampaikan surat pengunduran diri pada hari Senin petang, tanggal 4 Desember 2023. Tetapi, karena beberapa hari lalu Presiden Jokowi keluar kota, maka surat baru diterima hari ini.

"karena Bapak Presiden sedang berada di luar kota sampai kemarin (Rabu) petang, maka surat pengunduran diri baru diterima oleh Bapak Presiden siang tadi, setelah acara Rakornas Investasi dan UMKM Expo," ucapnya.

Tersangka

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya sudah menjerat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut surat penetapan tersangka terhadap Eddy sudah ditandatangani sejak dua pekan lalu.

"Penetapan tersangka terhadap Wamenkumham? Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua Minggu yang lalu," ujar Alex di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).

Alex menyebut, Eddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka. Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya. Hanya saja Alex belum bersedia merinci.

Sumber: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com

 

Infografis Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Penerimaan Gratifikasi. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Penerimaan Gratifikasi. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya