Patuh dan Rutin Setor Pajak, 63 WP Dapat Apresiasi dari Bapenda Kabupaten Kutai Timur

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang patuh dan rutin dalam menyetorkan pajaknya.

oleh Fachri pada 12 Des 2023, 20:15 WIB
Diperbarui 12 Des 2023, 20:13 WIB
Pemkab Kutai Timur.
Kegiatan Gebyar dan Rewar Pajak yang digelar di Ruang Aksia Gedung serba Guna (GSG) Kawasan Pemerintahan Bukit Pelangi Sangatta, Selasa (12/12/2023). (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang patuh dan rutin dalam menyetorkan pajaknya. Sebanyak 63 WP dari 11 kategori pajak yang rutin melakukan pelaporan dan pembayaran secara online pun diberikan apresiasi dalam kegiatan Gebyar dan Rewar Pajak yang digelar di Ruang Aksia Gedung serba Guna (GSG) Kawasan Pemerintahan Bukit Pelangi Sangatta, Selasa (12/12/2023).

"Atas kewajiban pajaknya masing-masing untuk tahun pajak 2023 diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasai yang diberikan oleh pemerintah daerah," ujar Kepala Bapenda Kutai Timur melalui Sekretaris Bapenda Imanuel Eng.

“Sebagai daya dukungnya, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur juga telah membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang tertuang dalam SK Bupati Kutai Timur Nomor 970/K.536/2021 tanggal 18 Agustus 2021, yang diharapkan dapat berfungsi sebagai exit strategi terhadap permasalahan dalam pelaksanaan elektronifikasi selama ini,” jelasnya.

Imanuel Eng pun berharap, terobosan tersebut akan mempermudah koordinasi berbagai pihak, sehingga sinergitas pelaksanaan elektronifikasi dapat tercapai.

"Utamannya dalam rangka percepatan dan perluasan digitalisasi daerah dan khusunya dalam rangka penyediaan kanal pembayaran non tunai bagi masyarakat," ujarnya.

Luncurkan Inovasi Channel Pembayaran

Imanuel Eng menyebut bahwa Bapenda Kutai Timur menjalin kerja sama dengan Bankaltimtara Cabang Sangatta dengan meluncurkan inovasi channel pembayaran non tunai untuk pembayaran pajak daerah.

"Pembayaran pajak tersebut meliputi, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Sarang Burung Wallet, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Reklame, Pajak Air Bawah Tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Banguran Perdesaan Perkotaan termasuk untuk Retribusi Daerah," sebutnya.

"Dengan penambahan channel bayar nontunai ini, juga memberikan kemudahan bagi para WP dalam melaksanakan kewajibanya membayar pajak," imbuh Imanuel Eng.

Dirinya pun mengatakan, kemudahan lain yang bisa didapatkan oleh WP dalam melakukan pembayaran pajaknya di antaranya, SMS Bankaltimtara, ATM Bankaltimtara, Internet Banking & Mobile Banking Bankaltimtara, DGQris Bankaltimtara, Aplikasi PayKaltimtara, Virtual Account, QRIS Bank Lain, Indomaret, termasuk melalui e-Commercial.

“Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bankaltimtara yang telah bersama mendorong dan membantu untuk mewujudkan penambahan channel pembayaran non tunai, sehingga memudahkan dan memberi pilihan kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi pembayaran yang dinginkan,” ujar Imanuel Eng.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya