KPK Tengah Bongkar Keberadaan Harun Masiku Lewat Pemeriksaan Wahyu Setiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Des 2023, 13:01 WIB
Diterbitkan 28 Des 2023, 13:01 WIB
Banner Infografis Harun Masiku Buronan KPK
Banner Infografis Harun Masiku Buronan KPK. (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku. Hal itu terlihat karena KPK akan memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku.

Dengan pemeriksaan Wahyu Setiawan, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meyakini lembaga antirasuah yang kini dipimpin Nawawi Pomolango bisa segera menemukan keberadaan Harun Masiku.

"Harun Masiku akan segera ditangkap KPK. Hal ini terlihat jelas dari tanda-tandanya bahwa KPK sudah mulai menemukan kotak pandora dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan eks Komisioner KPU yang ternyata sudah bebas bersyarat," ujar Yudi dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).

Menurut Yudi, pemeriksaan Wahyu Setiawan akan fokus mengenai keberadaan Harun Masiku. Yudi meyakni tim penyidik KPK akan mencari petunjuk petunjuk lain dari keterangan Wahyu Setiawan yang bisa digunakan untuk mencari keberadaan Harun Masiku.

"Sudah terlalu lama Harun Masiku buron padahal jika dia tidak buron tentu dia sudah bebas, buktinya Wahyu Setiawan sebagai penerima uang suap saja sudah bebas bersyarat padahal hukumannya 7 tahun penjara," kata Yudi.

"Sementara Harun Masiku sebagai pemberi tentu lebih rendah karena maksimal ancamannya penjara hanya 5 tahun saja," Yudi menambahkan.

Yudi menyatakan, sikap Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango yang memprioritaskan penangkapan Harun Masiku sudah tepat. Hal itu sebagai upaya meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat kepada KPK setelah menurun akibat Firli Bahuri menjadi tersangka korupsi.

"Penyelidik, penyidik dan pegawai KPK lainnya yang turut dalam pengejaran Harun Masiku ini akan bekerja totalitas untuk menemukan tempat persembunyian Harun Masiku dan menangkapnya serta mengungkap siapa pihak-pihak yang selama ini terlibat dalam menyembunyikan Harun Masiku," kata Yudi.

"Sebab sudah hampir 4 tahun Harun Masiku buron, tentu dia membutuhkan logistik, uang, dan tempat tinggal semasa pelariannya itu," Yudi menandaskan.

 

Surat Panggilan Dikirim 22 Desember 2023

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku (HM). Dalam mengusut kasus ini KPK akan memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Kamis, 28 Desember 2023.

"Sebagai tindaklanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan Tersangka HM, besok Kamis (28/12) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Wahyu Setiawan (mantan Anggota KPU periode 2017-2022)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).

Ali mengatakan, surat pemanggilan Wahyu Setiawan sudah dikirimkan ke kediaman Wahyu Setiawan. Wahyu Setiawan diketahui sudah bebas pada 6 Oktober 2023 dari Lapas Kedungpane, Semarang.

"Surat panggilan sudah dikirimkan tertanggal 22 Desember 2023," kata Ali.

 

Vonis Wahyu Setiawan

Dalam kasus ini Wahyu Setiawan divonis 7 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA). Wahyu terbukti menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Saiful Bahri dan Harun Masiku agar Harun terpilih menjadi anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Selain itu, Wahyu juga terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Sementara Harun Masiku sendiri hingga kini masih menjadi buronan KPK. Harun Masiku menjadi buronan kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui metode pengganti antar waktu (PAW).

Harun menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Namun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Januari 2020, Harun Masiku berhasil kabur.

Pada akhir Januari 2020, KPK memasukkan nama Harun Masiku sebagai buronan. Tak hanya buron, Harun Masiku juga masuk dalam daftar red notice Interpol.

 

Awal Mula Kasus

Kasus bermula saat caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Nazaruddin memiliki perolehan suara terbanyak. Posisi kedua yakni dari Dapil Sumatera Selatan II Riezky Aprilia.

Namun dalam rapat pleno PDIP menyatakan suara Nazaruddin akan dialihkan ke Harun Masiku.

Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memastikan terus memperbaharui surat penangkapan terhadap buronan Harun Masiku untuk memudahkan tim penindakan menangkap dan menyeret mantan caleg PDIP itu.

Nawawi menyebut, pembaharuan surat tugas terus dilakukan berdasarkan permintaan tim di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

"Satu hal yang kami tanyakan kepada mereka (Deputian Penindakan) upaya penangkapan terhadap para DPO yang dimaksud. Yang bersangkutan kemudian berkomitmen, kemudian beliau meminta kepada kami untuk melakukan semacam apa, pembaharuan terhadap surat tugas dalam kaitannya dengan upaya pencarian Harun Masiku," ujar Nawawi di Istana Merdeka, Senin (27/11/2023).

Nawawi memastikan, semua kasus yang tertunda di KPK termasuk penangkapan para buron menjadi prioritasnya. Dia tak membatasi hanya satu atau dua kasus menjadi prioritas.

"Semua perkara-perkara yang berstatus seperti itu menjadi prioritas daripada KPK," kata Nawawi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya