Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Revisi UU ini dikarenakan pada aturan sebelumnya masih adanya multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
Jokowi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Bisa Dipenjara
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Revisi UU ini dikarenakan pada aturan sebelumnya masih adanya multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
Diperbarui 05 Jan 2024, 16:21 WIBDiterbitkan 05 Jan 2024, 16:15 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mikha Tambayong Jadi Duta Pariwisata Pertama Taiwan di Indonesia, Promosikan Keindahan Lewat Waves of Wonder
Apa Tujuan Pameran: Memahami Fungsi dan Manfaatnya
Ramai Ajakan Tarik Uang di Bank BUMN karena Danantara, Ini Kata BNI
Tak Banyak yang Tahu, Gus Baha Ungkap di Balik Perintah Puasa
Kolaborasi Andi Rianto dan Hanna Deborah tentang Sebuah Harapan di Single Indah Pada Waktunya
Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Erick Thohir Umumkan Tiga Pemain yang Bakal Dinaturalisasi
Kemenag Gelar Pelatihan Hisab Rukyat "Catch The Moon" bagi Anak Muda
Resep Sayur Lodeh Jawa: Hidangan Tradisional yang Lezat dan Bergizi
Mitsubishi Fuso Perkuat Posisi sebagai Andalan Bisnis Sejati
Asap Pembakaran Sampah Picu Keributan di Kelapa Gading, 1 Orang Terkena Bacok
Manchester United Sudah Temukan Pengganti Casemiro, Pemain Inggris 21 Tahun
Oppo Beberkan Rahasia di Balik Ketipisan Find N5, Seperti Apa?