Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Revisi UU ini dikarenakan pada aturan sebelumnya masih adanya multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
Jokowi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Bisa Dipenjara
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Revisi UU ini dikarenakan pada aturan sebelumnya masih adanya multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
Diperbarui 05 Jan 2024, 16:21 WIBDiterbitkan 05 Jan 2024, 16:15 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penyebab Cacar Api, Kenali Gejala dan Penanganannya
Resep Rebusan Daun Rambutan yang Ampuh Menurunkan Kolesterol
Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng dan Jadwal Pemutihan Terbaru 2025
Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta Tak Perlu Bayar Pajak, Ini Syaratnya!
Warga Singapura Pemegang Kripto Naik 24,4% pada 2025
6 Potret Kenangan Gisca Putri Anak Dewi Yull dan Buah Hatinya, Meninggal di Usia 28 Tahun
Kasus Kematian Mahasiswa UKI, Polisi Sudah Periksa 44 Saksi
Penyebab Gigi Ngilu, Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Tips dan Trik Menjaga Kesehatan Mental di Era Modern, Anak Muda Wajib Tahu
Trik Gaya Belajar Auditori, Panduan Lengkap untuk Memaksimalkan Potensi Belajar
Said Abdullah Dukung Penghapusan Kuota Impor dan Perbaikan Distorsi Harga
Model Gelang Emas Terbaru yang Cantik dan Trendi