Jokowi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Bisa Dipenjara

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Revisi UU ini dikarenakan pada aturan sebelumnya masih adanya multitafsir dan kontroversi di masyarakat.

oleh Shintha.Anggundini diperbarui 05 Jan 2024, 16:21 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2024, 16:15 WIB

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Revisi UU ini dikarenakan pada aturan sebelumnya masih adanya multitafsir dan kontroversi di masyarakat.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya