Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Film Porno, Siskaeee Ajukan Prapradilan di PN Jaksel

Dilihat Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jaksel. Gugatan prapradilan Fransiska Candra Novita Sari alias Siskae terdaftar dengan nomor: 7/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 16 Jan 2024, 08:55 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2024, 08:46 WIB
Siskae atau Siskaeee
Siskae atau Siskaeee di Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023). (Dok. via M. Altaf Jauhar)

Liputan6.com, Jakarta - Selebgram Siskaeee mengajukan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus industri film porno lokal. Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 15 Januari 2024.

Dilihat Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jaksel. Gugatan prapradilan Fransiska Candra Novita Sari alias Siskae terdaftar dengan nomor: 7/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL

Sementara itu, termohonnya merupakan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Gugatan praperadilan baru diajukan yakni pada Senin 15 Januari 2024.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," seperti dikutip dari SIPP ada Selasa, (16/1/2024).

Terkait hal ini, Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan. Dia mengatakan, "Benar ada permohonan praperadilan sebagaimana dalam SIPP PN Jaksel terdaftar atas nama Pemohon Fransisca Candra Novita Sari Alias Siskaeee," kata Djuyamto dalam keterangan tertulis, Selasa (16/1/2024).

Djumyanto mengatakan, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara praperadilan tersebut yakni Sri Rejeki Marshinta,SH.MHum. Sementara itu, sidang perdana dijadwalkan pada Senin pekan depan.

"Hari sidang pertama telah ditetapkan yaitu Senin 22 Januari 2024," tandas dia.

Siskaeee Batal Diperiksa

Selebgram Siskaeee dan Bima Prawira batal diperiksa sebagai tersangka terkait kasus industri film porno lokal.

Sedianya, mereka bersama sembilan orang tersangka lain diminta hadir untuk menemui penyidik Polda Metro Jaya, pada Senin (8/1/2024) kemarin.

Ketidakhadiran dua tersangka disampaikan oleh Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo. Dia mengatakan, Siskaeee mengajukan permohonan agar agenda pemeriksaan diundur hingga tanggal 15 Januari 2024.

"(Siskaeee) belum hadir. Mengajukan permohonan pengunduran pemeriksaan tanggal 15," kata saat dihubungi, Selasa (9/1/2024).

Pun demikian dengan pemeran film porno pria bernama Bima Prawira. Ardian mengatakan, dia juga tidak hadiri pemeriksaan dengan alasan sakit."Talent pria atas nama BP (tidak hadir), alasan sakit," ujarnya.

 

INFOGRAFIS JOURNAL_Fakta Permasalahan Kesehatan Mental Remaja di Indonesia
INFOGRAFIS JOURNAL_Fakta Permasalahan Kesehatan Mental Remaja di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya