DPR Terima Supres tentang RUU Daerah Khusus Jakarta

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, pihaknya telah menerima supres tentang Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). RUU tersebut akan dibahas pada masa sidang berikutnya.

oleh Tim News diperbarui 06 Feb 2024, 11:33 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2024, 11:32 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna penutupan masa sidang III Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (6/2/2024). Dalam forum ini, Puan menyampaikan bahwa DPR telah menerima surat presiden (Surpres) terkait RUU Daerah Khusus Jakarta. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat paripurna dengan agenda penutupan masa sidang III Tahun sidang 2023-2024 pada Selasa (6/2/2024).

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna dengan didampingi sejumlah Wakil Ketua DPR RI, di antaranya Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel. 

Dalam pidatonya, Puan mengatakan bahwa DPR telah menerima surat presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

"Kami sampaikan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI tentang penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas bersama dengan DPR," kata Puan, Selasa (6/2/2024).

Puan menyebuut, Surpres akan ditindaklanjuti DPR sesuai dengan mekanisme yang berlaku pada masa sidang selanjutnya. 

"Selanjutnya Surat Presiden tersebut akan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," kata Puan Maharani. 

 

DPR Reses hingga 4 Maret 2024

DPR RI Gelar Rapat Paripurna
DPR RI menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang III Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (6/2/2024). (Merdeka.com)

Di penutupan pidatonya, Puan menyatakan DPR akan reses hingga 4 Maret 2024 mendatang. Dia berharap agar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung lancar.

"Atas nama pimpinan DPR RI saya mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia mulai tanggal 7 Februari 2024 sampai dengan tanggal 4 Maret 2024 DPR RI memasuki masa reses masa persidangan tiga tahun sidang 2023-2024," kata Puan.

"Selamat memasuki masa reses dan kita sukseskan Pemilu 2024. InsyaAllah kita semua terpilih kembali," katanya memungkasi. 

Infografis Siap-Siap Jakarta Ganti Nama Jadi DKJ Usai IKN Resmi Pindah. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Siap-Siap Jakarta Ganti Nama Jadi DKJ Usai IKN Resmi Pindah. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya