Liputan6.com, Jakarta Beredar kabar yang menyebutkan adanya mobilisasi Taruna Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) dalam memilih pada Pemilu 2024 dibantah keras oleh pihak terkait.
Menurut penjelasan resmi, Taruna STIN memiliki hak pilih sesuai dengan Undang-Undang.
Taruna STIN, yang semuanya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah asal masing-masing, sedang menjalani tugas belajar dan tidak pulang ke domisili asal. Oleh karena itu, mereka mengurus pindah domisili pemilih di dekat kampus.
Advertisement
Melalui koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, para Taruna STIN diperbolehkan untuk melakukan pindah domisili pemilih di sekitar Bogor.
"Salah satu persyaratan pindah domisili adalah adanya surat tugas belajar, yang kemudian dibuatkan surat resmi oleh Lembaga STIN," dalam rilis resmi STIN
Data yang digunakan dalam proses pindah domisili, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sesuai dengan data resmi yang ada.
Pihak KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bogor telah memperbolehkan dan tidak mempermasalahkan proses pindah domisili yang dilakukan oleh Taruna STIN, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan telah melakukan koordinasi sebelumnya dengan pihak STIN.
KPU-Bawaslu Bolehkan Proses Pindah Domisili Taruna STIN
Dalam klarifikasi tersebut, STIN menegaskan bahwa mereka hanya melaksanakan hak konstitusional dan menggunakan hak pilihnya, bukan melakukan operasi intelijen seperti yang dituduhkan.
Oleh karena itu, tuduhan adanya mobilisasi Taruna STIN pada Pemilu 2024 sangat tidaklah berdasar dan dapat dianggap sebagai hoaks dan fitnah yang tidak berdasar.
Advertisement