Capaian Wakaf Uang di Indonesia Sekitar Rp 2 Triliun, Jauh di Bawah Singapura Capai Rp 8 Triliun

Saat ini ada paradigma yang harus diluruskan terkait pengelolaan dan bentuk wakaf. Masyarakat selama ini memahami wakaf hanya sebatas tanah yang digunakan untuk madrasah, makam, atau masjid (3M).

oleh Muhammad Ali diperbarui 25 Feb 2024, 13:47 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2024, 13:22 WIB
Forjukafi
Ketua Umum Forum Jurnalis Wakaf dan Zakat Indonesia (FORJUKAFI) Wahyu Muryadi saat jumpa pers usai Rapat Kerja Nasional dan Workshop Forum Jurnalis Wakaf dan Zakat Indonesia (FORJUKAFI) di Jakarta pada Sabtu (24/2/2024). (Liputan6.com/Muhammad Ali).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum  Forum Jurnalis Wakaf dan Zakat Indonesia (FORJUKAFI) Wahyu Muryadi mengungkapkan, Indonesia memiliki potensi wakaf yang luar biasa. Bahkan jumlah tersebut bisa mencapai Rp 180 triliun. 

Namun dari jumlah itu, dana yang terkumpul sebanyak Rp 2,23 triliun. Angka itu jauh dari Singapura yang mencapai Rp 8 triliun.   

"Potensi dari dananya luar biasa. Kita ini masih dana wakaf tunai yang terkumpul itu kira-kira Rp 2,23 triliun. Angka terakhir Oktober 2023. Ini masih jauh dibandingkan dengan Singapura, negara kecil itu, bisa mengumpulkan dana tunai Rp 8 triliun. Malaysia juga begitu. Nanti harusnya di Indonesia bisa lebih," kata Wahyu saat jumpa pers usai Rapat Kerja Nasional dan Workshop Forum Jurnalis Wakaf dan Zakat Indonesia (FORJUKAFI) di Jakarta pada Sabtu (24/2/2024).

Wahyu mengungkapkan, saat ini ada paradigma yang harus diluruskan terkait pengelolaan dan bentuk wakaf. Masyarakat selama ini memahami wakaf hanya sebatas tanah yang digunakan untuk madrasah, makam, atau masjid (3M).

"Padahal wakaf harusnya lebih dari itu, bisa dikelola atau diberdayakan secara efektif untuk banyak kepentingan yang diperlukan oleh umat. Itu yang coba kita gali, supaya masyarakat makin sadar tentang betapa potensi wakaf ini yang sangat dahsyat," ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI) Imam T Saptono mengungkapkan pemanfaatan tanah wakaf masih digunakan untuk 3M tersebut. Bahkan itu hampir mencapai seratus persen.

“Lebih dari 92 persen pemanfaatan tanah wakaf masih untuk 3M. Ini harus ada inovasi dalam pemanfaatan tanah wakaf tersebut,” ucap Imam.

Selain soal pemanfaatan tanah wakaf, dia juga menyoroti masih rendahnya luas tanah daratan di Indonesia yang berstatus wakaf. Jumlah itu hanya 0,03 persen dari luas daratan Indonesia.

“Ini lebih rendah dibandingkan Malaysia dan Singapore. Kalau di Turki hampir 20% wilayahnya tercatat sebagai tanah wakaf,” jelasnya.

 

Tantangan Wakaf

Terkait tantangan, Ia mengungkapkan belum ada benefit finansial bagi wakif seperti insentif pajak dan literasi wakafnya masih rendah.

“Dari sisi ikrar wakaf tantangannya yaitu masih 3M yaitu Masjid/Musholla, Madrasah dan Makam, prosesnya masih manual, sangat birokrasi dan rumit serta belum mengakomodir secara penuh ikrar wakaf dalam bentuk selain tanah dan uang,” terangnya.

Untuk menyelesaiakn persoalan tersebut, Imam menilai ke depan harus ada amandemen UU (Undang-undang) wakaf agar lebih progresif, pro-market, digital friendly, dan modern dan penunjukkan petugas pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) non KUA khususnya untuk asset-asset wakaf non tanah seperti Saham Perusahaan, Alat-alat produksi dan hal lainnya.

“Selain itu langkah strategis lainnya yaitu digitalisasi wakaf secara end to end (e-ikrar wakaf, e-reporting, dsb) dan mendorong pembiayaan asset-asset wakaf produktif serta pendirian LP3AW (Lembaga Penjaminan Pembiayaan & Pengembangan Asset Wakaf bekerja sama dengan Lembaga terkait seperti BKF Kemenkeu serta menjadikan wakaf sebagai lifestyle (Wakaf ASN, Wakaf Cantin, dsb),” tandasnya.

Infografis Komponen Wajib Pernikahan Indonesia
Infografis Komponen Wajib Pernikahan Indonesia.  (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya