Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya melayangkan panggilan terhadap rektor Universitas Pancasila, ETH atas kasus dugaan pelecehan seksual dua orang bawahannya.
Pemeriksaan dijadwalkan di Polda Metro Jaya, pada Senin 26 Februari 2024. Terkait hal ini, Pengacara terlapor ETH, Raden Nanda Setiawan mengaku, telah menerima surat panggilan tersebut.
Baca Juga
"Surat sudah diterima," kata Raden dalam keterangannya, Minggu (25/2/2024).
Advertisement
Kendati begitu Raden belum dapat mengkonfirmasi kehadiran kliennya di Polda Metro Jaya. Karena masih menunggu informasi lanjutan dari kliennya tersebut.
"Untuk giat besok kami blm ada info lebih lanjut. Iya (belum bisa dipastikan hadir)," jawab Raden.
Sebelumnya, Rektor Universitas Pancasila, ETH akhirnya buka suara terkait tudingan pelecehan seksual terhadap dua orang bawahannya. Melalui penasihat hukumnya, Raden Nanda Setiawan menepis adanya dugaan kejadian dugaan pelecehan tersebut.
"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (25/2/2024).
Raden menjelaskan, setiap orang bisa mengajukan laporan ke kepolisian. Namun, yang perlu digarisbawahi ancaman hukuman bagi siapa saja yang membuat laporan mengada-ngada.
"Kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya," ujar dia.
Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Lebih lanjut, Raden juga mengingatkan untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Terhadap isu hukum atas berita yang beredar tersebut kita harus menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocent), terlebih lagi isu pelecehan seksual yang terjadi 1 tahun lalu, terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," papar dia.
Terlepas dari itu, Raden mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
"Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak kepolisian untuk memproses secara profesional," tandas dia.
Advertisement