KUA Bakal Layani Pernikahan Semua Agama, Menteri Agama: Kita Ingin Beri Kemudahan

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan rencana Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat pernikahan semua agama ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat non-Islam.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 26 Feb 2024, 12:45 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2024, 12:45 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa pelunasan biaya haji reguler 1445 H/2024 M mulai dibuka pada 9 Januari 2024 mendatang. (Foto: Humas Kemenag)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan rencana Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat pernikahan semua agama ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat non-Islam.

Pasalnya, selama ini pemeluk agama non-Islam mencatatkan pernikahan di catatan sipil.

"Selama ini kan saudara-saudara kita non-Islam mencatatkan pernikahannya di catatan sipil. Kan gitu. Kita kan ingin memberikan kemudahan. Masak enggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?," kata Yaqut kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/2/2024).

Dia mengatakan Kemenag ingin KUA dapat mencatatkan pernikahan untuk semua agama. Yaqut menyebut KUA merupakan wajah Kemenag sehingga seyogyanya bisa melayani semua agama di Indonesia.

"KUA ini adalah etalase Kementerian Agama ya. Kementerian Agama kan kementerian untuk semua agama, KUA juga memberikan pelayanan keagamaan pada umat agama non-Islam," ujarnya.

Kendati begitu, Yaqut menuturkan pihaknya masih membahas prosedur dan regulasi untuk menjalankan program tersebut. Dia menyampaikan para Dirjen di Kemenag sudah bertemu dan membahas regulasi serta mekanisme transformasi KUA.

"Kemarin semua dirjen, mulai dari Dirjen Bimas Islam dan Dirjen Bimas non-Islam semua sudah ketemu. Mereka sudah bicara mekanismenya, regulasinya, dan seterusnya dgn penyesuaian-penyesuaian. Jangan buru-buru, tenang aja, nanti kita akan sampaikan," tutur Yaqut.

Dia mengaku optimistis wacana tersebut bisa dijalankan. Yaqut juga akan mengaka para pemangku kepentingan dan tokoh agama untuk membahas soal wacana KUA menjadi tempat pernikahan semua agama.

"Saya sih optimislah kalau untuk kebaikan untuk semua warga bangsa, kebaikan seluruh umat agama, mau merevisi undang-undang atau apa pun saya kira orang akan memberikan dukungan," pungkas Yaqut.

 

Guru Besar UIN Jakarta: Sangat Rasional

Kementerian Agama hendak menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pelayanan pencatatan perkawinan semua agama. Hal itu menuai banyak sorotan.

Menanggapi hal itu, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, mengatakan, esensi Kementerian Agama sebagai organisasi negara yang melayani seluruh umat dapat direalisasikan dengan rencana tersebut.

"Ini gagasan out of the box namun sangat rasional karena sejatinya Kemenag adalah kementerian untuk semua agama. Dari sisi ide patut didukung," kata Tholabi seperti dikutip Senin, (26/2/2024).

Dia mencatat, konsolidasi aturan melalui berbagai aspek, baik regulasi, organisasi, maupun kemampuan sumber daya manusia (SDM) harus dimatangkan.

Misalnya, dari sisi regulasi, eksplisit maupun implisit masih menempatkan pencatatan perkawinan di dua klaster, yakni pencatatan perkawinan untuk Muslim dan pencatatan perkawinan bagi non Muslim.

"Soal regulasi membutuhkan energi yang tidak ringan. Seperti di UU Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan UU Nomor 22 Taun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk, UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, dan PMA Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA)," urai Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta ini.

 

Penyamaan Persepsi

Tholabi mengingatkan, gagasan terkait dipastikan berdampak pada persinggungan dengan kementerian dan lembaga lainnya seperti dalam urusan koordinasi dan harmonisasi, baik dari sisi regulasi maupun pemindahan beban kerja antar instansi.

"Jadi tidak sekadar urusan regulasi, tapi harus melakukan penyamaan persepsi antar kementerian dan pelaksana teknis di lapangan," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya