Liputan6.com, Jakarta Seorang influencer diharapkan dapat memberikan pengaruh yang positif karena berkaitan dengan pengambilan keputusan khalayak luas. Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok, bersuara keras menanggapi fenomena Influencer di media sosial yang membahas topik, tanpa dukungan data yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan.
Jika topik yang dibahas tak bisa dipertanggungjawabkan secara data yang pasti, Mutfi menegaskan bahwa hal tersebut dapat dibawa ke ranah hukum.
Baca Juga
"BPKN meminta masyarakat dan konsumen agar tetap bijak dan cermat dalam menerima informasi yang disampaikan Influencer. Jika Influencer terbukti melakukan perbuatan fitnah, perbuatan tidak menyenangkan kepada orang lain, menyerang kehormatan orang, maka pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke pihak berwajib sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Mufti dalam keterangannya, Jumat (1/3).
Advertisement
Mufti menambahkan, BPKN tetap berkoordinasi dengan Kemenkominfo, terkait pengawasan terhadap konten-konten media sosial yang bersifat penipuan atau menyesatkan masyarakat konsumen.
"BPKN siap menerima pengaduan masyarakat konsumen terkait perbuatan Influencer yang diduga melakukan penyimpangan untuk keuntungan pribadi. Tindak lanjut penanganan pengaduan yang dilakukan oleh BPKN berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan bila diperlukan BPKN bersedia memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan yang sedang berjalan," katanya.
Akhir-akhir ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga ‘diserbu’ pertanyaan, terkait viralnya video yang membahas produk air minum dalam kemasan (AMDK) tertentu mengandung senyawa kimia di atas ambang batas. Berkaitan dengan hal tersebut, BPOM secara tegas menyatakan bahwa semua produk AMDK di Indonesia selalu dipantau dan sejauh ini tidak ada yang melampaui ambang batas berbahaya.
"BPOM RI secara rutin melakukan pengawasan terhadap AMDK yang beredar di Indonesia. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa AMDK yang beredar saat ini masih memenuhi persyaratan keamanan dan mutu," ujar Kepala Biro Kerja Sama dan Humas BPOM RI, Noorman Effendi.
Noorman menegaskan, apabila ada produk tertentu ditemukan tidak sesuai dan berisiko mengganggu kesehatan konsumen, maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi.
"Sanksi tersebut dapat berupa penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan izin edar," katanya.
Masyarakat Harus Berhati-hati Memilih Informasi
Selain itu, Noorman juga memastikan data yang ditunjukkan Influencer sebagai pembuat konten, dapat mengganggu kepercayaan konsumen terhadap produk Le Minerale. Data tersebut, kata Noorman, bukan datang dari pihak BPOM RI. Oleh karena itu, Noorman mengajak masyarakat untuk berhati-hati dalam memilah informasi yang beredar.
Ajakan kepada publik untuk lebih percaya kepada hasil resmi laboratorium terakreditasi juga disampaikan oleh Prof. Dr. apt. Zullies Ikawati, Ketua Program Studi Doktor Ilmu Farmasi, Fakultas Farmasi, Universitas Gadjah Mada (UGM). Secara terang-terangan, Prof Zullies mengkritisi penyebaran informasi hoaks ke masyarakat tanpa dukungan data valid.
"Kalau di video itu tidak jelas sumbernya dari mana, jadi kita juga meragukan itu hasil beneran atau nggak. Pastikan datanya valid, dari sumber yang terpercaya. Misal ada data lab yang tersebar di media sosial, cek sumber penyebarnya, ada info rujukannya atau tidak. Bahasanya tendensius apa tidak," ujarnya.
"Jadi, jika sang Influencer bilang bahwa Bromat itu membuat rasa agak manis, yang itu sering dijadikan tagline promo produk air tersebut ‘yang ada manis-manisnya’, maka itu sebenarnya adalah tidak benar, karena Bromat tidak berasa," katanya.
Sebelumnya, pakar kimia dan peneliti dari FMIPA Universitas Indonesia, Dr. Agustino Zulys, mengatakan perlunya sikap hati-hati dengan tidak membuat kesimpulan sembarangan soal isu Bromat.
"Kalau bromat pada air minum sekarang dibilang berbahaya, kan dari dulu kita semua sudah tahu. Pernyataan tentang bahaya Bromat harus diuji oleh riset serius. Sebab, reaksi kimianya bisa berbeda (dalam proses ozonisasi), jadi harus ada risetnya dulu," katanya.
Menurut Agustino, banyak faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan apakah betul terjadi pembentukan Bromat langsung di level berbahaya pada saat proses ozonisasi. Agustino mengatakan, semua kesimpulan yang menyebut senyawa tertentu berbahaya atau tidak, harus didahului dengan riset serius di laboratorium.
Selain itu, dari sudut pandang komunikasi, Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM Kemkominfo, Astrid Ramadiah Wijaya, juga menekankan pentingnya untuk selalu bijak berkomunikasi. Astri mengimbau masyarakat agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya.
"Mari bersama-sama mulai menggunakan Internet dan hak berekspresi secara bertanggung jawab," kata Astrid saat tampil menjadi narasumber seminar di Bali.
Ungkapan Astrid beralasan. Di tengah banjir beragam informasi yang merangsek ke dalam benak jutaan pengguna media sosial setiap hari, perlindungan konsumen menjadi sangat mendasar. Pada saat bersamaan, setiap orang terutama para Influencer dan pembuat konten, juga makin dituntut untuk lebih bertanggung jawab.
Pernyataan-pernyataan tersebut muncul lantaran dalam sepekan terakhir, viral video di media sosial yang menyebut produk AMDK Le Minerale mengandung senyawa Bromat yang melewati ambang batas. Namun yang disayangkan para pakar komunikasi dan lembaga kredibel seperti BPOM, konten yang dihadirkan di masyarakat tersebut justru tak menyebut data yang valid.
(*)
Advertisement