Liputan6.com, Jakarta - Kapoksi Nasdem Baleg DPR, Taufik Basari (Tobas) menyatakan, Jakarta saat ini masih menjadi Ibu Kota negara meski telah ada UU IKN. Menurutnya, perlu ada pencabutan norma dari UU sebelumnya untuk memastikan Jakarta bukan lagi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
"Apakah normanya menjadi hilang atau tidak berlaku, itu masih berlaku, karena belum dicabut oleh UU yang baru," kata Tobas di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (7/3/2024).
Baca Juga
Apalagi, lanjutnya, IKN saat ini belum ditetapkan secara resmi sebagai ibu kota dan pembangunan IKN pun masih berjalan.
Advertisement
"Betul, saat ini Jakarta masih menjadi ibu kota karena IKN belum ditetapkan secara resmi sebagai ibu kota dan beberapa pelaksanaan pemerintahan pun masih berjalan di DKI ini, oleh karena itu lah maka ya kita tetap masih memfungsikan Jakarta sebagai ibu kota," kata dia.
Selain itu terkait Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), ia memastikan Nasdem menolak rencana gubernur Jakarta dipilih presiden. Ia justru mendorong nantinya tak hanya ada Pilgub melainkan juga Pilwalkot di Jakarta.
"Kita menolak pemilihan gubernur atau pengangkatan gubernur oleh presiden, dan bahkan kita lebih jauh lagi juga mendorong agar untuk wali kota pun juga dengan pilkada," pungkas Taufik Basari.
Jakarta Hilang Status DKI Sejak 15 Februari 2024, Heru Budi: Masih Ada Waktu Transisi
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, menanggapi soal Jakarta yang disebut Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah kehilangan statusnya sebagai Daerah Khusus Ibukota atau DKI sejak 15 Februari 2024.
Menurut Heru, Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) belum rampung. Sehingga, kata dia pertukaran status Jakarta dari DKI ke DKJ masih dalam tahapan transisi.
Ya masih ada waktu transisi. Kan sedang berproses DKJ," kata Heru kepada wartawan di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (6/3/2024).
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyatakan, Jakarta telah kehilangan status sebagai daerah khusus ibu kota (DKI) sejak 15 Februari lalu, hal itu sebagai implikasi pengesahan UU IKN.
Menurutnya, saat ini Baleg akan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
"Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah, itu kan berakhir 15 Februari," kata Supratman kepada wartawan, dikutip Rabu, 6 Maret 2024.
Advertisement
Baleg Akan Percepat Pembahasan RUU DKJ
Supratman menyebut, saat ini Jakarta belum ada status resmi. Hal itu yang membuat Baleg akan mempercepat pembahasan RUU DKJ untuk memperjelas status DKJ. Ke depan, ia memastikan Jakarta tetap menjadi daerah dengan kekhususan tertentu meski bukan Khusus Ibukota lagi.
"Sekarang DKI ini nggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat. Nah, pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan, salah satunya menyangkut soal Pasal 10. Karena kan namanya daerah khusus. Di samping kekhususannya itu untuk sektor ekonomi, keuangan, pusat industri, dan lain-lain," kata dia.
Bahkan, lanjutnya, Baleg menargetkan pembahasan RUU DKJ selambat-lambatnya 7-10 hari kedepan harus dapat selesai.
"Kalau bisa kami mau selesaikan dalam, kalau kita bisa lakukan raker lusa, umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai, karena, DKI sudah kehilangan status," pungkasnya.