DPR RI Sebut Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota, IKN Belum Disahkan Secara Resmi

Anggota Badan Legislasi DPR RI Taufik Basari mengatakan, Jakarta masih memiliki status ibu kota negara Indonesia.

oleh Tim News diperbarui 07 Mar 2024, 15:25 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2024, 15:25 WIB
Kawasan Monas Ramai Dikunjungi Wisatawan
Monumen Nasional (Monas) merupakan monumen peringatan setinggi 132 meter (433 kaki). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Badan Legislasi DPR RI Taufik Basari mengatakan, Jakarta masih memiliki status ibu kota negara Indonesia.

“Betul, saat ini Jakarta masih menjadi ibu kota karena IKN belum ditetapkan secara resmi sebagai ibu kota dan beberapa pelaksanaan pemerintahan pun masih berjalan di DKI ini, oleh karena itu maka kita tetap masih memfungsikan Jakarta sebagai ibu kota," kata pria akrab disapa Tobas kepada wartawan di DPR RI, Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Politikus NasDem ini menyebut, sebuah produk undang-undang dinyatakan tidak berlaku apabila telah dicabut atau dengan pemberlakukan produk perundangan yang baru.

"Memang secara legitimasi tentu bermasalah, ketika memang sudah ditetapkan harus dua tahun setelah diundangkan sudah harus ada perubahan status. Tapi, dalam beberapa UU lain pun juga ada yang ketika sudah diberikan batas waktu belum tercapai, itu ada juga," jelas Tobas.

Dia menegaskan, undang-undang lama masih berlaku sepanjang belum ada yang baru disahkan.

“Jadi sebenarnya itu masih bisa kita sikapi dan kita punya alasan juga untuk itu, karena memang pembangunan IKN-nya masih berjalan beberapa kebutuhan-kebutuhan strategis mengenai IKN juga masih kita tunggu langkah-langkah selanjutnya," ungkap Tobas.

"Jadi, tidak ada hal yang urgent yang harus kita hadapi pada saat ini. Meskipun juga harus diakui kita memiliki problem legitimasi juga ya terkait dengan bagaimana kita apakah perlu mempercepat pembahasan RUU DKJ ini untuk jadi UU," pungkasnya.

Gerindra Sebut Jakarta Sudah Tak Lagi Berstatus Ibu Kota

Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) .

Pembahasan itu disebut bakal dipercepat, lantaran Jakarta telah kehilangan status DKI dari implikasi Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Masalahnya begini RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini nggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, Selasa (5/3/2024).

Dia pun kemudian menargetkan pembahasan terkait UU DKJ itu akan rampung dalam 10 hari mendatang.

Supratman menyebut, rapat kerja pembahasan dengan pemerintah bisa dilakukan sejak dua hari ke depan.

"Kalau kita bisa lakukan raker lusa umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai karena itu DKI sudah kehilangan status," sebutnya.

stafsus: Jakarta Masih Ibu Kota

Jakarta telah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) sejak 15 Februari 2024 lalu. Namun, menurut Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, status DKI Jakarta masih Ibu Kota Indonesia selama belum ada keputusan presiden yang diterbitkan terkait perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara," kata Dini kepada wartawan, Kamis, (7/3/2024).

Dini mengatakan, penerbitan keppres tersebut sepenuhnya kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat keppres diterbitkan.

"Pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," ujar Dini.

 

 

 

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya