Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyayangkan Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas yang menyoal kembali Surat Edaran (SE) Menteri Agama yang terbit 18 Februari 2022 soal aturan pengeras suara dalam menyambut Ramadan tahun ini.
Menurut Jazuli, bukan memotivasi umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah di bulan suci, fokus Menag Yaqut kepada SE tersebut justru mengusik toleransi yang sudah baik selama ini, khususnya dalam menyemarakkan bulan suci Ramadan.
Baca Juga
"Menag Gagal Fokus. Menjelang Ramadan, mestinya Menag memotivasi dan membesarkan hati umat Islam agar menyemarakkan Ramadan sehingga kualitas iman dan amal semakin meningkat. Mengapa justru fokus pada pengeras suara?," ujar Jazuli melalui keterangan tertulis, Jumat (8/3/2024).
Advertisement
Dia mengatakan, tolaransi umat Islam dan lainnya dalam menjalankan ibadah sudah baik sejak dulu dan tidak ada masalah. Jadi, kata Jazuli, diharap Menag Yaqut tidak salah paham tentang toleransi bangsa Indonesia ini.
"Semarak Ramadan dengan aktivitas tarawih, tadarus Al-Qur'an, pengajian, itu semua bagian dari semangat beribadah dan syiar komitmen beragama yang baik untuk pembangunan bangsa. Dan itu sudah berlangsung lama, bukan hanya saat Yaqut jadi Menteri Agama, dan selama ini tidak ada masalah," papar dia.
Sehingga, lanjut Jazuli, semarak syiar melalui pengeras suara di bulan suci ini bukan masalah toleransi. Waktunya pun, kata dia, bukan waktu orang istirahat.
"Takmir masjid dan umat Islam juga pasti punya kontrol sosial yang baik agar syiar itu diterima dengan baik dan tidak mengganggu orang. Jadi, Menag jangan salah paham hakikat toleransi," ucap Ketua Fraksi PKS DPR RI itu.
Ibaratkan Tradisi di Negara Barat
Jazuli mengibaratkan tradisi di negara Barat, lonceng berbunyi keras tiap jam biasa saja. Yang tidak boleh itu, kata dia, mengganggu ketertiban umum dan membuat kerusuhan.
"Sementara syiar beragama itu justru bagus dan sejalan dengan sila pertama Pancasila. Karena Indonesia bukan negara demokrasi liberal, tetapi negara demokrasi yang ber-Tuhan sesuai pengamalan sila Ketuhanan Yang Maha Esa," pungkas Jazuli.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H/2024 M. Setidaknya ada sembilan poin yang tertuang dalam edaran tersebut, salah satunya mengajak umat Islam tetap menjaga ukhuwah dan toleransi dalam menyikapi potensi beda awal puasa.
Pemerintah sendiri akan menggelar sidang isbat penentuan awal Ramadhan 1445 H pada Minggu, 10 Maret 2024 mendatang. Sidang akan memutuskan apakah awal puasa Ramadhan tahun ini jatuh pada tanggal 11 atau 12 Maret 2024.
Sementara Majelis Tarjih Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah sudah menetapkan awal Ramadan jatuh pada 11 Maret 2024. Ada juga sebagian jemaah tarekat yang akan mulai puasa pada 10 Maret 2024.
"Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi," kata Menag Yaqut di Jakarta, Rabu 6 Maret 2024.
Advertisement
Edaran Menag
Edaran yang ditandatangani Menag pada 26 Februari 2024 ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Edaran juga disampaikan kepada pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, pengurus Badan Kesejahteraan Masjid, pengurus Majelis Dai Kebangsaan, pengurus dan pengelola masjid/musala, panitia Hari Besar Islam tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta masyarakat muslim di Indonesia.
"Umat Islam agar melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi," ujar menteri yang akrab disapa Gus Men ini.
Pedomani Penggunaan Pengeras Suara
Menag Yaqut juga berpesan agar umat Islam dalam syiar Ramadan tetap memedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Edaran pengeras suara terbit pada 18 Februari 2022. Edaran ini antaran lain mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).
Khusus terkait syiar Ramadan, edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.
Sementara untuk takbir Idul Fitri di masjid atau musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
Advertisement