Akademisi UTA ‘45 Jakarta Bicara soal Hukum di Era Reformasi

Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta (Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta/UTA '45 Jakarta), Rudyono Darsono, menerima kunjungan putri Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin, Siti Nur Azizah.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 10 Mar 2024, 18:52 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2024, 14:00 WIB
[Bintang] Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukum (Sumber Foto: Pexels)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta (Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta/UTA '45 Jakarta), Rudyono Darsono, menerima kunjungan putri Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin, Siti Nur Azizah. Siti yang hadir dalam kapasitasnya sebagai guru besar ilmu hukum, didampingi Diana Laila R, yang merupakan guru besar farmasi UTA '45 Jakarta.

"Ini merupakan pertemuan cendekiawan Ilmu hukum dan kesehatan yang sangat konsern tentang eksistensi bangsa ini ke depan," kata Rudyono.

Rudyono menjelaskan, Diana merupakan guru besar farmasi yang sangat konsern tentang perkembangan generasi muda pada bidang kesehatan, terutama tentang kekurangan gizi. Serta pola hidup yang menyebabkan begitu rendahnya tingkat kecerdasan orang Indonesia secara umum.

"Yang jauh tertinggal dari negara-negara yang dulu berada di bawah Indonesia dalam segala sisi kehidupan sosialnya namun saat ini, menjadi negara dengan penduduk yang memiliki tingkat kesejahteraan dan kecerdasan maupun pendidikannya berada di atas Indonesia," ujar dia.

Rudyono mengaku, dalam kesempatan itu banyak hal dibahas dengan Siti dan Diana. Salah satunya era setelah Reformasi '98 saat ini yang justru lebih marak penyalahgunaan hukum dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.

“Orde Baru hanya menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan. Sementara di era setelah Reformasi, kendati sudah dibentuk badan-badan pengawas dan pengendali hukum seperti KPK, Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi, dengan kekuasaan yang sangat luar biasa, namun penyelewengan dan penyalahgunaan hukum menjadi lebih liar dan tidak terkendali,” kritik dia.

Rudyono menambahkan, bukan hanya hukum positif yang diatur oleh KUHP maupun KUHAP, tapi juga penyalahgunaan atau penyelewengan sistem tata negara oleh oknum-oknum penguasa untuk kepentingan pribadi dan golongannya.

“Artinya, di samping sistem hukum positif yang digunakan sebagai alat kekuasaan, banyak oknum-oknum pengendali hukum yang menjilat penguasa dengan menggunakan instrumen hukum, dan juga menjadi 'mata pencaharian' para mafia hukum bekerjasama dengan oknum penegak hukum yang sangat berkuasa mengendalikan perdagangan hukum di Indonesia sekarang," imbuh Rudyono.

Rudyono berpandangan, berbagai persoalan-persoalan hukum yang terus berkembang saat ini, terjadi karena tidak ada lagi sosok panutan atau tokoh bangsa yang masih dihargai dan dihormati. Sehingga, tidak ada satu pun kontrol sosial dari tokoh-tokoh masyarakat di luar maupun di dalam kekuasaan yang didengar.

"Walaupun tujuannya untuk mengingatkan kepada rezim tentang eksistensi dan masa depan bangsa ini," kata dia.

 

Kawal Demokrasi

Atas itu semua, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal demokrasi terutama dalam bidang penegakan hukum, kesehatan, pendidikan dan sistem tata negara Indonesia. Caranya dengan mengadakan pertemuan-pertemuan lanjutan setelahnya.

"Dengan mengajak teman-teman yang masih cinta bangsa ini, agar pengalaman Orde Baru yang buruk tentang penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan tidak kembali terulang dan di samping menjaga eksistensi NKRI tetap terjaga, Indonesia Emas 2045 dapat sekaligus kita capai," dia menandasi.

infografis Kebiasaan Saat Puasa Ramadan di Indonesia
Kebiasaan Saat Puasa Ramadan di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya