Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, ramai di media sosial (medsos) menyebut bahwa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dicabut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Mereka yang mengaku aliansi penerima KJMU meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk transparansi terkait kebijakan KJMU.
Setidaknya, ada empat tuntutan yang ditujukan kepada Pj Gubernur Jakarta Heru Budi meliputi, Heru diminta untuk mengadakan sosialisasi awal dan dialog publik kepada mahasiswa terkait kebijakan baru, khususnya kebijakan KJMU.
Baca Juga
Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono pun angkat bicara. Dia mengatakan, ada mekanisme baru ihwal perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024.
Advertisement
Kini, kata Heru Budi, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta bakal menggunakan sumber data tersebut untuk pemberian bantuan KJMU.
Data yang dimaksud Heru Budi ialah data yang bersumber dari DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dengan kategori layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Lalu, lanjut Heru Budi, dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
"Jadi, KJP, KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyinkronkan data, data DTKS yang sudah disahkan di Desember 2023 oleh Kemensos," kata Heru kepada wartawan di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu 6 Maret 2024.
"Itulah yang menjadi panduan kita semua (Pemprov DKI Jakarta) untuk mengambil sebuah kebijakan," sambung dia.
Dengan begitu, menurut Heru, ke depan bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Sehingga, bantuan sosial, bakal disesuaikan berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan (Desil) peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
Berikut sederet fakta terkait ramai kabar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dicabut Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Ramai di Media Sosial, Minta Adakan Sosialisasi Awal
Ramai di media sosial yang menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menghentikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi peserta didik/mahasiswa.
Mereka yang mengaku aliansi penerima KJMU meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk transparansi terkait kebijakan KJMU.
Setidaknya, ada empat tuntutan yang ditujukan kepada Heru Budi meliputi, Heru diminta untuk mengadakan sosialisasi awal dan dialog publik kepada mahasiswa terkait kebijakan baru, khususnya kebijakan KJMU.
Selain itu, Heru juga diminta untuk mengadakan transparansi penetapan desil serta penetapan untuk yang kurang dan tepat sasaran.
Lalu, Heru Budi juga diharapkan dapat mengadakan dialog untuk penjelasan pemutusan kategori Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi tidak layak yang terkesan dadakan dan atas keputusan sepihak dan mengadakan pemadanan data dalam Website terbaru P40P KJMU dengan DTKS.
Â
Advertisement
2. Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Angkat Bicara, Sebut Sudah Sinkronkan Data
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, buka suara soal ramai di media sosial menyebut bahwa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dicabut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Heru Budi mengatakan, ada mekanisme baru ihwal perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024. Kini, kata Heru, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta bakal menggunakan sumber data tersebut untuk pemberian bantuan KJMU.
Data yang dimaksud Heru ialah data yang bersumber dari DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dengan kategori layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Lalu, dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
"Jadi, KJP, KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyinkronkan data, data DTKS yang sudah disahkan di Desember 2023 oleh Kemensos," kata Heru kepada wartawan di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu 6 Maret 2024.
"Itulah yang menjadi panduan kita semua (Pemprov DKI Jakarta) untuk mengambil sebuah kebijakan," sambung dia.
Dengan begitu, ke depan bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Sehingga, bantuan sosial, bakal disesuaikan berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan (Desil) peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
Â
3. Pastikan KJMU Bisa Tepat Sasaran
Heru Budi mengatakan, hanya peserta didik/mahasiswa yang memenuhi persyaratan lah yang akan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU yang dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
Oleh sebab itu, bagi peserta didik/mahasiswa yang terdata memiliki kendaraan masuk dalam kategori mampu, sehingga tak layak diberikan KJMU.
"Jadi gini, di DKI Jakarta itu bisa di-link-kan dengan data di Bappenda, data kendaraan, data rumah, data aset, link. KJMU itu bagi masyarakat yang memang tidak mampu untuk dia kuliah, kita berikan (KJMU)," terang Heru.
"Tapi kalau data yang kita link-kan dengan data pajak, data kendaraan, dia memiliki kendaraan dan dia adalah orang yg mampu masa kita berikan bantuan?," tegas Heru.
Advertisement