Liputan6.com, Jakarta - Kebohongan Yudha Arfandi, tersangka kasus dugaan pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), berhasil terungkap melalui tes alat kebohongan atau poligraf yang dilakukan oleh kepolisian.
Dalam penyidikan kasus kematian anak Tamara Tyasmara tersebut, polisi memeriksa Yudha Arfandi dengan menggunakan poligraf guna mengungkapkan fakta-fakta terkait kejadian tersebut.
Baca Juga
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan tes poligraf. Hasilnya sudah keluar, ada dua kebohongan yang didapat berdasarkan hasil ahli poligraf," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (18/3/2024).
Advertisement
Salah satu kebohongan yang terungkap adalah fakta bahwa Yudha Arfandi ternyata sempat melakukan penjelajahan (browsing) untuk mengetahui letak CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Hal ini menunjukkan bahwa bantahan Yudha yang sebelumnya menyatakan tidak melakukan browsing saat rekontruksi pembunuhan Dante, tidak sesuai dengan hasil poligraf.
"Kebohongan pertama terkait dengan browsing CCTV kolam renang. Hasil pemeriksaan poligraf menunjukkan bahwa jawaban Yudha yang diberikan kepada ahli poligraf itu menunjukkan bahwa dia berbohong,"Â ucap Ade.
Selain itu, kebohongan kedua yang terungkap adalah terkait dengan tindak kekerasan yang dilakukan terhadap Tamara Tyasmara, ibunda dari Dante. Ahli poligraf menyimpulkan bahwa Yudha berbohong ketika ditanyakan mengenai hal tersebut.
"Hal kedua yang terungkap adalah tentang pertanyaan mengenai kekerasan fisik terhadap saudari Tamara. Dari pertanyaan yang diajukan oleh ahli poligraf, terlihat bahwa tersangka berbohong atau deception indicated," tambahnya.
Â
Dua Kebohongan Jadi Bukti
Dalam hal ini, Ade Ary menjelaskan bahwa dua kebohongan tersebut akan menjadi bukti yang akan digunakan oleh penyidik dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Dante.
"Selain itu, penyidik juga sedang melengkapi berkas perkara dan menunggu hasil dari ahli kriminologi," jelas Ade Ary.
Dengan demikian, hasil tes poligraf ini menjadi bukti kuat yang menunjukkan adanya kebohongan dari Yudha Arfandi dalam kasus pembunuhan Dante.
Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkapkan fakta-fakta lebih lanjut dan memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Advertisement
Polisi Masih Mencari Motif Pembunuhan Dante
Polisi sampai saat ini masih berupaya mengungkap motif yang menjadi alasan Yudha tega membunuh Dante. Yudha sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana.
Yuhda Arfandi pun dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan hukuman maksimal sampai pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Penetapan tersangka karena Yudha Arfandi diyakini jadi orang yang diduga dengan sengaja menenggelamkan Dante sampai 12 kali, hingga akhirnya nyawa anak Tamara tersebut tidak tertolong.