TPN Ganjar-Mahfud Pastikan Daftar Gugatan Pilpres 2024 ke MK Sore Ini

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud Md akan mendaftarkan gugatan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024) sore.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 23 Mar 2024, 14:35 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2024, 14:35 WIB
Deputi Hukum Tim Pemenangan nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, saat jumpa pers di Media Center TPN Ganjar Mahfud, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)
Deputi Hukum Tim Pemenangan nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, saat jumpa pers di Media Center TPN Ganjar Mahfud, Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud Md akan mendaftarkan gugatan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024) sore.

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Todung Mulya Lubis, menyebut pihaknya akan tiba di MK sekitar pukul 16.00 WIB.

"Pukul 16.00 WIB," kata Todung saat dikonfirmasi, Sabtu (23/3/2024).

Berdasarkan informasi yang diterima, tim hukum akan datang bersama Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid. Sementara itu, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md tidak ikut dalam rombongan.

Sebelumnya, dalam konferensi pers resmi terkait tanggapan penetapan KPU, Ganjar langsung melontarkan penyataan bahwa pihaknya akan melakukan gugatan pilpres ke MK.

"Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir. Tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan," kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3/2024).

Ganjar menegaskan gugatan ke MK penting untuk membuka kecurangan selama proses pemilu 2024. "Sebelumnya ada proses, maka inilah yang harus dibuka semuanya," ujar Ganjar.

Menurut Ganjar, pihaknya akan segera menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar demokrasi Indonesia bisa kembali baik.

"Maka setelah pengumuman tadi malam, tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat, kalau semuanya ini harus di luruskan agar demokrasi bisa berjalan baik. Maka benteng terakhir adalah Mahkamah Konstitusi. Kami sudah menyiapkan tim hukum," katanya.

Ganjar berharap gugatan kali ini bisa menjadi momentum kembalinya kresibilitas MK dan juga demokrasi di Indonesia.

"Mudah-mudahan ini bisa membuka tabir, dan harapan kita MK yang nanti akan mengadili dengan baik dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita," kata dia.

Ganjar sendiri sebelumnya menyatakan akan ikut mengantarkan pendaftaran gugatan ke MK terkait sengketa pemilu 2024. "Insyaallah (ikut)," kata Ganjar di Posko Pemenangan Ganjar-Mahfud, Rabu (20/3/2024).

Baca juga: Tim Ganjar-Mahfud Ingatkan MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator

Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Menegaskan Proses Pemilu Belum Selesai

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat konferensi pers seluruh sekjen parpol pendukung Ganjar-Mahfud di Jakarta, Kamis (21/3/2024). (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat konferensi pers seluruh sekjen parpol pendukung Ganjar-Mahfud di Jakarta, Kamis (21/3/2024). (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Partai politik pengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md menolak penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil pilpres 2024.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan, pemilu tidak hanya dilihat dari hasil, melainkan juga proses.

"Pemilu tidak hanya dilihat dari hasilnya, sebagaimana tadi malam dilakukan di KPU. Berita acara KPU sampai saat ini kami belum menerima lampirannya," kata Hasto saat konferensi pers seluruh sekjen parpol pendukung Ganjar-Mahfud di Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Hasto menegaskan penolakan ini bukan berati pihaknya tidak menerima kekalahan. "Banyak yang menyatakan kami tidak mau menerima kekalahan. Ini bukan persoalan kekalahan," tegas Hasto.

Sebab, kata Hasto, pemilu belum selesai. Saat ini pihaknya akan berjuang melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Maka terdapat hasil yang diumumkan tadi malam, sikap dari parpol pengusung Ganjar-Mahfud menegaskan bahwa proses pemilu belum selesai," kata Hasto.

Hasto menegaskan upaya gugatan di MK adalah hak konstitusi dan untuk menjaga marwah demokrasi. Oleh karena itu, untuk tetap menjaga marwah dan nilai-nilai demokrasi, pihaknya berkepentingan untuk berjuang di MK.

"Ganjar-Mahfud akan menggunakan hak komstitusionalnya untuk melakukan gugatan melalui MK," pungkas Hasto.

 

Timnas AMIN Sudah Daftar Gugatan ke MK

MK
Kapten Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Syaugi Alaydrus memimpin langsung proses pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilu Presiden 2024. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro).

Tim Hukum dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) secara resmi telah mendaftarkan permohonannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Kapten Timnas AMIN Syaugi Alaydrus memimpin langsung proses pendaftaran.

Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir mengungkapkan telah mengunggah secara daring pada pukul 01.00 WIB, Kamis (21/3/2024).

"Alhamdulillah hari ini insyaallah kami resmi mendaftarkan permohonan perselisihan pemilu ini ke Mahkamah Konstitusi," ujar Yusuf. 

Yusuf Amir mengatakan pihaknya menggandeng ratusan kuasa hukum untuk menghadapi sidang PHPU yang akan berlangsung secara maraton selama 14 hari.

"Kita yang tergabung dalam daftar kuasa 190 orang," kata Yusuf di Gedung 3, Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Selain kuasa hukum, Yusuf mengatakan pihaknya juga membawa berkas dan dokumen yang menjadi bukti untuk PHPU. Jumlahnya diklaim mencapai ratusan halaman.

Dia menambahkan, tim hukum AMIN juga akan membawa banyak saksi fakta dan saksi ahli untuk menyampaikan secara langsung bukti di lapangan berdasarkan apa yang dilihat dan dirasakan.

"Saksi juga sudah kami siapkan, sudah kami verifikasi semua saksi dan mereka sudah siap. Insyaallah nanti saksi-saksi akan hadir menjelaskan di persidangan," Yusuf menandasi.

Diketahui, pada permohonan yang diregistrasi hari ini, Tim Hukum AMIN berpendapat bukan sekadar menyoal hasil dari pilpres 2024, melainkan hal yang lebih fundamental yaitu terkait proses yang dinilai banyak kejanggalan.

Selain itu, PHPU dilayangkan ke MK juga sebagai pembuktian dari amanah perubahan yang dititipkan oleh 40 juta lebih suara yang mendukung pasangan Anies-Muhaimin di pilpres 2024.

Infografis Tarik Ulur Wacana Hak Angket DPR Kecurangan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Tarik Ulur Wacana Hak Angket DPR Kecurangan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya