Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih menyelidi kasus pria yang belagak koboi saat berkendara di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan. Pria berinisial HHR (32) saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
Hasil penyelidikan sementara, pelaku awalnya berserempet dengan korban hingga berujung cek-cok mulut. Saat itu, pelaku minta korban untuk berhenti namun tak digubris.
Baca Juga
"Ini lagi kita periksa intensif kalau lihat dari CCTV karena ada serempetan kemudian adu mulut cek-cok. Kemudian pengendara lainnya yang berjenis kendaraan Kijang Grand disuruh berhenti kayak gak mau," kata Kapolsek Mampang, Kompol David Kanitero saat dihubungi, Sabtu (23/3/2024).
Advertisement
David mengatakan, pelaku yang merasa kesal melupakan dengan menodongkan pistol ke arah korban.
"Kemudian si pelaku akhirnya menodongkan pistol, supaya kendaraan ini berhenti," ucap dia.
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Motif penodongan pistol itupun terungkap. "Iya (motif) sepertinya kayak gitu arahnya (nakut-nakutin)," ucap dia.
Â
Polisi Sita Airsoft Gun
Polisi mengungkap sosok pria yang belagak koboi saat berkendara di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan. Dia adalah HHR (32) warga Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Pria itu terlihat menondongkan pistol saat beradu mulut dengan pengguna jalan lain. Momen itu diabadikan oleh korbannya dan rekaman video viral di media sosial.
Kapolsek Mampang, Kompol David Kanitero mengatakan, tim opsnal Reskrim Polsek Mampang telah berhasil menangkap pria tersebut di sebuah rumah daerah Cibinong, Bogor Jawa Barat Pada Sabtu, 23 Maret 2024 pukul 00.40 WIB.
"Setelah dilakukan pengecekan CCTV pelaku beserta mobil dan nopolnya terlihat jelas, lalu tim opsnal menelusuri alamat dari nopol kendaraan tersebut, setelah tim opsnal mendatangi alamat tersebut didapati pelaku dengan ciri-ciri yang sama di video sedang berada di rumah tersebut," kata David dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/3/2024).
Dalam penangkapan itu, pihak kepolisian turut menyita barang bukti berupa 1 pucuk senjata api airsoft gun Pietro Beretta dan satu pucuk senjata korek api. Kepada polisi, David mengatakan pelaku telah mengakui perbuatannya.
Pelaku dan barang bukti diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Mampang," ucap dia.
Dalam kasus ini, pelaku terancam dijerat memggunakan pasal 1 Ayat (1) Undang- undang Darurat No.12 Tahun 1951.
Advertisement