Simak 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini Selasa 26 Maret 2024

Pada hari ini, Selasa (26/3/2024), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama stakeholder terkait masih terus menjalankan kebijakan pembatasan kendaraan roda empat atau lebih dengan menggunakan skema ganjil genap.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 26 Mar 2024, 07:00 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2024, 07:00 WIB
Pada hari ini, Selasa (26/3/2024), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama stakeholder terkait masih terus menjalankan kebijakan pembatasan kendaraan roda empat atau lebih dengan menggunakan skema ganjil genap.
Pada hari ini, Selasa (26/3/2024), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama stakeholder terkait masih terus menjalankan kebijakan pembatasan kendaraan roda empat atau lebih dengan menggunakan skema ganjil genap. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pada hari ini, Selasa (26/3/2024), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama stakeholder terkait masih terus menjalankan kebijakan pembatasan kendaraan roda empat atau lebih dengan menggunakan skema ganjil genap di sejumlah ruas jalan pada waktu-waktu tertentu.

Hingga saat ini, kebijakan ganjil genap Jakarta tetap menjadi salah satu strategi yang dijalankan dalam mengatur lalu lintas di Ibu Kota. Namun, penting untuk dicatat bahwa aturan ini tidak berlaku saat akhir pekan, termasuk Sabtu dan Minggu, serta pada hari libur nasional dan tanggal merah.

Dalam penerapan aturan ganjil genap ini, terdapat 26 titik lokasi jalan utama yang menjadi fokus pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Jadwal penerapan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi, yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah ini juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Tidak hanya sebagai upaya mengatur lalu lintas, tetapi ganjil genap juga untuk mengurangi kemacetan serta polusi udara di kota ini.

Kebijakan ini turut didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap Ibu Kota Jakarta sejak Senin 13 Juni 2022.

Semua langkah ini diambil dengan tujuan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan lancar bagi penduduk Jakarta serta meningkatkan kualitas hidup di kota metropolitan ini.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Aturan Ganjil Genap Bakal Dikaji Pemprov DKI Jakarta
Pengendara sepeda motor melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (10/10/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

13 Lokasi di Jakarta yang Tidak Berlakukan Ganjil Genap selama Libur Lebaran 2022
Ganjil genap di Jakarta dihentikan selama libur lebaran. Berikut daftar lokasinya! (Pexels/alifia harina).  

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Alasan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Alasan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya