Lindungi Ekosistem Pesisir, Pakar Ungkap Pemanfatan Pasir Laut

Pakar Kemaritiman, DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa dari IKAL Strategic Centre (IKAL SC), menyatakan, pengerukan pasir laut dapat berpotensi merusak ekosistem pesisir jika tidak dilakukan dengan hati-hati.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 26 Mar 2024, 05:58 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2024, 16:00 WIB
Pakar Kemaritiman, DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa dari IKAL Strategic Centre (IKAL SC) (Istimewa)
Pakar Kemaritiman, DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa dari IKAL Strategic Centre (IKAL SC) (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Kemaritiman, DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa dari IKAL Strategic Centre (IKAL SC), menyatakan, pengerukan pasir laut dapat berpotensi merusak ekosistem pesisir jika tidak dilakukan dengan hati-hati. Namun ia menekankan, pengerukan sedimen laut pada dasarnya adalah hal lumrah dan diperlukan, terutama dalam konteks pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan.

“Penting untuk memperhatikan dampaknya terhadap ekosistem laut dan lingkungan sekitar,” kata Capt. Hakeng melalui keterangan tertulis diterima, Senin (25/3/2024).

Capt. Hakeng menambahkan, langkah-langkah ekspor pasir laut, terutama ke negara tetangga yang berbatasan langsung dengan Indonesia, seharusnya tidak diizinkan. Sebab, hal itu guna menghindari potensi timbulnya sengketa baru di kemudian hari.

Capt. Hakeng juga menyoroti perlunya perlindungan terhadap kawasan konservasi perairan dan ekosistem pesisir. Tujunnya, untuk mempertimbangkan dampak perizinan pengerukan pasir laut terhadap lingkungan dan menguatkan upaya-upaya untuk melindungi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.

“Ini demi keberlanjutan lingkungan hidup dan sumber daya laut negara," tegas dia.

Selain itu, Capt. Hakeng menjelaskan, pengerukan pasir hanya logis dan bisa dilakukan di area-area tertentu seperti muara sungai, dan dalam rangka penanganan kedangkalan di pelabuhan. Ini merupakan praktik yang penting dan memiliki sejumlah manfaatn.

“Pengerukan pasir untuk menjaga kedalaman pelabuhan adalah praktek yang wajar serta mendukung kelancaran perdagangan dan distribusi barang. Begitu juga di Sungai dan muaranya yang mana salah satunya juga dapat mengurangi dampai banjir selain untuk kepentingan perdagangan melalui kapal-kapal," beber dia.

Bukan Untuk Diekspor

Capt. Hakeng mewanti, pengerukan pasir laut sebagi komoditas ekspor, terutama untuk keperluan reklamasi di negara lain, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat masih ada kekurangan pasir untuk kebutuhan dalam negeri.

“Tidak seharusnya kita membuka keran ekspor pasir laut, apalagi ke negara tetangga, karena untuk keperluan dalam negeri pun masih kekurangan," tegas Capt. Hakeng.

Capt. Hakeng berharap, negeri sendiri tetap menjadi prioritas, pengelolaan pasir laut harus dilakukan dengan hati-hati sesuai kebijakan.

“Maka sebaiknya jangan diberlakukan untuk menghindari konflik di kemudian hari,” dia menandasi.

Infografis Rekayasa Lalu Lintas di Tol Saat Arus Mudik Lebaran 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Rekayasa Lalu Lintas di Tol Saat Arus Mudik Lebaran 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya