Liputan6.com, Jakarta - PN Jaksel mengadakan sidang perdana prapradilan terkait tidak sahnya penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan. Sidang digelar pada Rabu (27/3/2024).
Dalam sidang perdana itu, pemohon yaitu Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum terhadap kasus yang menyeret Firli Bahuri.
Baca Juga
Koordinator dan Pendiri Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman singgung ketidakberanian aparat dalam menahan Firli Bahuri.
Advertisement
"Bahwa termohon I (Kapolda Metro Jaya) dan termohon II (Kapolri) telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri. Bahwa untuk dipatuhi putusan ini oleh para termohon maka diperlukan perintah hakim kepada para termohon melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," kata Boy Saiman di PN Jaksel, Rabu.
Boy Saiman mengatakan, Polri saat ini sedang melakukan kegiatan penyidikan terhadap dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dalam kasus ini, eks Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, Firli Bahuri pun telah menguji penetapan tersebut melalui permohonan pemeriksaan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Boy mengatakan, kasus dugaan pemerasaan telah dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Agung. Namun, hingga kini berkas belum dinyatakan lengkap dan layak untuk diajukan ke tahap penuntutan. Boy kembali menyinggung penahanan Firli Bahuri.
"Bahwa dengan tidak ditahannya Firli Bahuri oleh termohon I (Kapolda Metro Jaya), maka pemyidikan terksesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara," ucap dia.
Permohonan MAKI ke Jaksel
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka MAKI mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk berkenan memeriksa selanjutnya memutus sebagai berikut.
a. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara a quo ;
c. Menyatakan PARA PEMOHON sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.
d. Menyatakan PARA TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
e. Memerintahkan PARA TERMOHON melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
f. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta untuk segera dilakukan penuntutan.
g. Memerintahkan TERMOHON II (Kapolda Metro Jaya) membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri.
h. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk membayar biaya perkara.
Â
Advertisement